Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak menetapkan Ali Masykur Musa melakukan pelanggaran pemilu 2014.Menurut Nelson, Bawaslu telah mengadakan kajian tentang hadirnya Ali Masykur Musa di acara penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden tanggal 1 Juni lalu."Berdasarkan kajian Bawaslu kegiatan 1 Juni lalu adalah pengundian nomor urut jadi bukan kampanye. Ali Masykur Musa terdaftar sebagai tim kampanye nasional Prabowo-Hatta," ujar Nelson.Menurut Nelson, kehadiran Ali Masykur Musa di acara tersebut tidak melanggar peraturan pemilu karena dia terdaftar di tim kampanye Prabowo-Hatta.Namun, Nelson mengungkapkan Ali dinyatakan bersalah lantaran ada undang-undang badan pemeriksa keuangan (BPK) yang melarang dirinya untuk berpihak dalam politik praktis."Secara undang-undang pemilu dia tidak bersalah. Namun menurut pasal 6 ayat (2) peraturan BPK nomor 2 tahun 2011 yang menyatakan anggota BPK dilarang menunjukkan keberpihakan dan dukungan pada kegiatan politik praktis maka dia dinyatakan telah melakukan pelanggaran," pungkasnya.
Bawaslu: Ali Masykur Musa langgar aturan BPK
Anggota BPK dilarang menunjukkan keberpihakan dan dukungan pada kegiatan politik praktis
Rekomendasi