Calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Tengah, Poppy Dharsono mendaftarkan gugatan hasil pengumuman pemilu legislatif 9 April lalu yang secara resmi telah Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Senin (12/5). Poppy merasa mengalami diskriminasi dalam mengakses formulir C1."Kecurangan yang sama alami adalah tidak dapat mengakses formulir C1 di mana di situ terdapat suara saya yang saya dapatkan hilang," Poppy saat ditemui di MK sebelum mendaftar. Poppy yang mendaftarkan gugatan ke MK didampingi oleh kuasa hukumnya mengatakan, sulitnya mendapatkan akses formulir C1 membuat dirinya tidak mengetahui secara pasti berapa suara yang didapatkannya."Pada 2009 lalu saya mendapatkan 1,2 juta suara, sekarang hanya 500 ribu suara. Ini berbeda dengan suara yang dihitung oleh tim saya dan berbeda dengan suara dalam C1. Formulir C1 saya tidak bisa dapatkan yang salinan aslinya," ujarnya. Selain persoalan surat suara yang dicurangi, desainer kondang ini mengeluhkan, masih banyaknya jual beli suara di lapangan lewat pejabat di daerah pilihannya. "Adanya penawaran jual beli suara saat di lapangan dengan memanfaatkan pejabat di tingkat bawah seperti camat dan kepala desa," keluhnya.Sementara dalam penerimaan gugatan di MK hingga saat ini baru ada dua gugatan, yakni dari partai lokal aceh dan caleg DPD Jawa Timur atas nama Dwi Astutik.
Daftar gugatan ke MK, Poppy Dharsono curhat suaranya hilang
Poppy tak tahu berapa suara yang diperolehnya karena tidak bisa mengakses formulir C1.
Advertisement
Rekomendasi