Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) mengaku siap mengumumkan penetapan hasil rekapitulasi nasional Pemilu Legislatif (Pileg) 2014. Penetapan akan dilakukan pada 9 Mei besok. Artinya hari ini KPU harus mengumumkan hasil rekapitulasi suara nasional pileg. Bila tidak, KPU bisa dipidana.Anggota KPU Ida Budhiati, mengatakan KPU dapat dikenakan sanksi pidana jika molor menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2014. "Rekapitulasi dan penetapan dilakukan sampai tanggal 9 Mei. Ya itu tidak boleh dilewati, ada konsekuensi hukum bagi penyelenggara," ujarnya beberapa waktu lalu.Ida mengungkapkan, KPU telah melayangkan surat ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Surat tersebut sebagai persyaratan Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan umum (PKPU) guna memperpanjang waktu rekapitulasi."Jika terjadi (telat) berdampak luar biasa bagi kepercayaan pemilu. Hari ini kami masukkan suratnya rekomendasi perubahan peraturan PKPU ke Kemenkum HAM," terang dia.Sementara itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri belum menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengantisipasi keterlambatan rekapitulasi suara nasional Pemilu Legislatif 2014. Hal itu dilakukan jika hanya Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) membutuhkannya."Kita terus memantau perkembangan di KPU , kita membantu sesuai permintaan, sejauh ini belum ada permintaan KPU . Dan pembicaraan saya dengan Husni kemarin, KPU masih yakin dapat menyelesaikan tugas sesuai jadwal," ujar Mendagri Gamawan Fauzi saat dihubungi wartawan, Kamis (8/5).Perppu itu merupakan langkah antisipasi jika rekapitulasi molor, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ) memerintahkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memfasilitasi pembuatan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk perpanjangan masa rekapitulasi."Tadi malam Pak Menteri diperintah Presiden untuk proaktif memantau dan memfasilitasi penyelenggara pemilu, bila diperlukan Perppu," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Didik Suprayitno, Rabu (8/5).KPU hingga kini masih merampungkan rekapitulasi hasil suara nasional Pemilu Legislatif 2014. Dari 33 provinsi, semalam baru 22 yang sudah diselesaikan. Sedangkan batas rekapitulasi berakhir 9 Mei atau 30 hari setelah pemungutan suara 9 Juli.Sebagai langkah antisipasi jika rekapitulasi molor, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ) memerintahkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memfasilitasi pembuatan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk perpanjangan masa rekapitulasi.Provinsi yang sudah disahkan itu adalah Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Gorontalo, Jambi, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Demikian pula Sulawesi Tengah, Aceh, Banten, Kalimantan Selatan, Sulawesi selatan. Lalu, Papua Barat, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Lampung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, dan Papua. Sementara provinsi lainnya harus sudah diselesaikan hari ini.
Hari ini tak selesaikan rekapitulasi, KPU bisa dibui
"Ya itu tidak boleh dilewati, ada konsekuensi hukum bagi penyelenggara," ujar Anggota KPU Ida Budhiati.
Rekomendasi