Sebanyak tujuh partai politik di Aceh menyatakan menolak hasil Pemilu Legislatif (Pileg) di Aceh yang berlangsung 9 April lalu. Penolakan ini dipicu adanya kecurangan dan keterlibatan penyelenggara pemilu dalam sejumlah pelanggaran.Adapun partai politik yang menandatangani penolakan hasil Pileg di Aceh yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), PDI Perjuangan, Partai Hanura, PPP, Partai Damai Aceh (PDA), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).Semua ketua partai politik tersebut di atas membubuhi tanda tangan pertanda menolak seluruh hasil Pileg di Aceh. Selain itu, sebelumnya Partai Nasional Aceh (PNA), sebuah partai lokal juga sudah terlebih dahulu menolak hasil Pileg."Patut kita duga dari hasil pantauan dan pengamatan kami bahwa Pileg di seluruh Aceh ada terjadi pelanggaran, termasuk penyelenggara pemilu melakukan pelanggaran secara sistematis dan masif," kata Sekretaris PAN Aceh, Tarmidinsyah, Kamis (24/4) dalam konferensi pers di gedung DPR Aceh.Selain itu, ketujuh partai politik itu juga meminta kepada pihak yang berwenang untuk mengusut penyelenggara pemilu, baik KIP maupun Panwaslu yang tidak netral. "Termasuk Caleg yang melakukan pelanggaran harus didiskualifikasi," tukasnya seraya juga meminta sidang pleno rekapitulasi suara yang dilakukan KIP Aceh dihentikan.
Curiga ada kecurangan, 7 Parpol di Aceh tolak hasil Pileg
Ketujuh partai itu mengikuti langkah Partai Nasional Aceh yang lebih dulu menolak hasil Pileg.
Rekomendasi