Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 sudah di depan mata. Untuk duduk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) ataupun DPR Daerah, regulasi mengharuskan caleg-caleg untuk meraup suara terbanyak.Tak sedikit caleg yang telah menerima mandat dari partai politiknya, berlomba-lomba dengan segala cara menarik simpati untuk memperoleh suara pemilih. Bahkan, kemungkinan terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan pemilu legislatif seperti halnya jual beli suara teramat besar.Apalagi, adanya regulasi atau aturan ditetapkannya nilai ambang batas parlemen atau parlementary threshold (PT) dalam UU Pemilu sebesar 3,5 persen. Tentunya hal ini menjadi ancaman dan memicu kekhawatiran tersendiri bagi partai politik peserta Pemilu 2014.Adanya parlementary threshold (PT) 3,5 persen itu dirasa sebagai 'moster' yang mengancam kelanggengan partai politik agar bisa lolos dan duduk di Senayan. Praktik-praktik akan adanya transaksi jual beli suara oleh partai politik yang tidak lolos ambang batas parlemen dinilai bakal menjamur."Maka dengan parliamentary threshold 3,5 persen akan ada nada suara-suara yang menurut partai-partai yang dianggap oleh KPU tidak mungkin dapat 3,5 persen, kemudian ini sumber-sumber transaksional suara," ujar mantan anggota KPU , Chusnul Mar'iyah usai diskusi 'Warna-warni UU Pemilu,' di Gedung DPD, Jakarta, beberapa waktu lalu.Tentang jual-beli suara dalam setiap pemilihan umum, suaranya sudah tidak asing lagi terjadi dan hinggap ke telinga kita. Seperti halnya Pemilu 2009 yang memberikan sinyal bahwa jual beli suara amat kental dilakukan.Apalagi dengan aturan suara terbanyak, masing-masing partai politik peserta pemilu saling sikut guna mendulang perolehan suara. Para pedagang dan pembeli suara, broker-broker atau makelar suara sudah tak lagi sembunyi-sembunyi. Transaksi dan politik uang sudah menjadi ajang kebutuhan untuk memenuhi ambisi partai politik.Hal tersebut tentu sangat menyedihkan bagi terwujudnya sebuah pemilu yang demokrasi, jujur dan adil. Sebab, suara sebagian masyarakat yang dengan hati tulus dan kejujuran diberikan kepada orang-orang yang layaknya mereka percaya, dengan semena-mena digadaikan kepada pihak lain dengan imbalan uang.Sebuah pengkhianatan terjadi lantaran pilihan pemilih tidak sesuai dengan harapannya. Kepercayaan dan harapan pemilih untuk mendapatkan anggota legislatif dijual dan digadaikan.Politik uang adalah kecurangan yang paling mengkhawatirkan pada pelaksanaan pemilu 9 April mendatang. Apakah modus-modus praktik jual beli suara masih tetap terjadi dalam Pemilu 9 April 2014?
Modus-modus jual beli suara jadi 'monster' di Pemilu 2014
Politik uang adalah kecurangan yang paling mengkhawatirkan pada pelaksanaan pemilu 9 April mendatang.
Rekomendasi