Wakil Ketua Partai Gerindra Jawa Barat Sunatra meyakini gugatan enam pasangan Pilwalkot Bandung 2013 akan dimentahkan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, materi yang disampaikan saksi dalam persidangan terlalu mengada-ada."Saya yakin MK akan menolak gugatan Pilwalkot Bandung, karena materi gugatan dan yang disampaikan saksi-saksi pada persidangan di MK sangat sumir dan mengada-ngada," kata Sunatra, di Bandung, Rabu (17/7).Menurutnya materi gugatan yang diajukan enam kandidat salah alamat. Jika seputar proses Pilwalkot Bandung dan pada masa kampanye itu adalah kewenangan Panwaslu. "Itu jelas di luar konteks kewenangan MK," ungkapnya."Jadi kewenangan MK terbatas pada perhitungan suara," terang Sunatra yang juga merupakan tim kampanye pasangan Ridwan Kamil-Oded M Danial (RIDO).Oleh karena itu, dia menilai keliru apabila masalah kampanye hitam, bagi-bagi sembako, politik uang yang ditudingkan kepada pasangan RIDO disampaikan pada sidang MK. "Bagi-bagi sembako justru saya temukan dilakukan paslon lainnya juga," tandasnya.Dia meyakini MK akan tetap konsisten dan fokus pada penghitungan suara, tidak melebar pada proses pemilihan. Menurut undang-undang yang bisa digugat itu adalah proses penghitungan suara, sedangkan di luar itu dipastikan akan dimentahkan. "Contoh seperti kampanye dan lain-lain itu menjadi ranah Panwaslu dan kalau kriminal/pidana umum menjadi ranah kepolisian," tegasnya.Seperti diketahui, enam pasang kandidat Pilwalkot Bandung mengajukan gugatannya ke MK. Gugatan ini sudah memasuki pemeriksaan saksi-saksi. Dalam Pilwalkot Bandung 2013 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung menetapkan pasangan Ridwan Kamil-Oded M Danial sebagai pemenang.Tak terima dengan hasil, enam pasangan calon mengajukan gugatan, yakni Edi Siswadi-Erwan Setiawan, Wahyudin Karnadinata-Toni Apriliani, Wawan Dewanta-HM Sayogo, Ayi Vivananda-Nani Suryani, Budi Setiawan-Rizal Firdaus, dan Bambang Setiawan-Alex Tahsin.Sementara pasangan MQ Iswara-Asep Dedi Ruyadi menerima hasil rekapitulasi KPU dan tidak ikut mengajukan gugatan.
Gerindra nilai gugatan hasil Pilwalkot Bandung mengada-ada
Menurut Wakil Ketua Partai Gerindra Jawa Barat Sunatra, materi gugatan yang diajukan enam kandidat salah alamat.
Rekomendasi