Advokat Farhat Abbas pernah mendeklarasikan diri untuk maju dalam pertarungan Pemilihan Presiden (Pilpres) dari jalur independen. Tetapi, langkah itu terganjal lantaran ketentuan yang mengatur calon presiden (capres) seperti tertuang dalam Pasal 1 ayat (4), Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tidak mengatur adanya capres independen.Karena itu, Farhat kemudian mencoba memperjuangkan nasibnya dengan menguji pasal-pasal itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui kuasa hukumnya, Windu Wijaya, Farhat menilai pemberlakuan pasal itu telah melanggar hak konstitusionalnya seperti telah dilindungi oleh UUD 1945."Pemohon tidak memiliki kesempatan untuk maju dan memperjuangkan haknya secara kolektif sebagai pihak yang ingin mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pasangan presiden dan wakil presiden yang diusung melalui jalur perorangan," ujar Windu di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (16/5).Windu mengatakan, kedudukan partai politik (parpol) di hadapan hukum adalah setara dengan warga negara biasa. Sehingga, hak parpol dalam mengajukan capres juga sama dengan hak warga negara."Hak parpol memiliki kedudukan yang sama dan seimbang dengan warga negara, sehingga memberikan kesempatan warga negara mengusulkan pasangan capres-cawapres tanpa melalui parpol tidaklah bertentangan dengan konstitusi," kata Windu.Atas hal itu, Windu menerangkan, pemohon meminta MK untuk menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi. "Jika Mahkamah berpandangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," kata dia.Terhadap permohonan ini, Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan, permohonan ini beberapa kali diajukan. Sehingga, dia meminta pemohon untuk menunjukkan perbedaan permohonan ini dengan perkara yang pernah ada."Semua pasal yang diuji sudah pernah diuji. Meskipun pemohon masih berkesempatan mengajukan pengujian, namun patut diperhatikan dasar pengujiannya harus berbeda dengan permohonan yang sudah ada dan diputus sebelumnya," ucap Anwar.Lebih lanjut, Anwar meminta pemohon untuk memperbaiki permohonan dengan lebih menajamkan pada kerugian konstitusional yang ditimbulkan dengan pemberlakuan pasal-pasal ini. "Pemohon harus dapat menunjukkan kerugian konstitusional apa yang didapatnya," pungkas dia.
Ingin jadi capres independen, Farhat Abbas gugat UU Pilpres
Anwar meminta pemohon untuk memperbaiki permohonan dengan lebih menajamkan pada kerugian konstitusional yang ditimbulkan
Advertisement
Rekomendasi