Hakim Konstitusi Akil Mochtar menyebut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat (Jabar) Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki (Rieke-Teten) menggunakan gaya lama dalam mengajukan permohonan sengketa Pilgub 2013. Akil menyebut sejumlah dalil pelanggaran yang digunakan pasangan ini seperti tudingan black campaign merupakan cara lama dalam pemilu."Black campaign jadi salah satu dalil yang harus dijawab, tapi itu gaya lama," ujar Akil dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (18/3).Akil mengatakan, pemohon tidak seharusnya mencantumkan dalil adanya black campaign dalam permohonan sengketa ini. Sebab, MK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dalil tersebut."Itu merupakan tindak pidana pemilu," terang Akil.Namun demikian, Akil menambahkan, jika pemohon tetap mengajukan dalil tersebut, maka hal itu harus diserahkan sepenuhnya pada penilaian majelis hakim. "Itu nanti menjadi pertimbangan hakim dalam pembuktian," terang dia.Sebelumnya, pasangan Rieke-Teten mengajukan permohonan sengketa Pilgub Jabar 2013 ke MK. Pasangan ini menuding telah terjadi pelanggaran bersifat sistematis, terstruktur, dan masif yang dilakukan KPU Jabar dan pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar (Aher-Dedy).
Hakim konstitusi sebut Rieke-Teten pakai gaya lama
"Black campaign jadi salah satu dalil yang harus dijawab, tapi itu gaya lama," ujar Akil.
Advertisement
Rekomendasi