PBB menang gugatan, KPU tentukan sikap pekan depan

KPU mengakui sampai saat ini masih membahas amar putusan PTTUN dalam rapat pleno.

Aryo Putranto Saptohutomo
PBB menang gugatan, KPU tentukan sikap pekan depan
KPU. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menentukan sikap Senin pekan depan terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta pemilihan umum. Meski begitu, KPU mengakui sampai saat ini masih membahas amar putusan itu dalam rapat pleno.Anggota Komisioner KPU, Ida Budhiati, belum mau menyatakan apa tindakan yang akan diambil KPU atas putusan PTTUN kemarin. Menurut dia, secara normatif, KPU menghormati keputusan PTTUN meloloskan PBB buat menjadi partai peserta pemilu."KPU tidak akan berlama dengan waktu. Singkatnya bagaimana sikap terkait putusan PTTUN, Senin depan sudah akan ada hasil," kata Ida kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (8/3).Menurut Ida, mengajukan gugatan atas sebuah keputusan adalah hak setiap warga negara. Tetapi, menurut dia secara tersirat, KPU akan tetap menempuh upaya hukum buat menghadapi keputusan PTTUN kemarin."Untuk sampai putusan, dalam pandangan saya, sudut pandang kita tidak hanya formal saja. Ada sisi lain yang bisa dipertimbangkan dalam mengambil keputusan, yaitu kemaslahatan dan mudarat," ujarnya.Menurut Ida, hal ini adalah sebuah konsekuensi penyelenggara merespons lembaga peradilan, buat menyelesaikan sengketa. Buat dia, hal itu bentuk memberikan kesempatan calon peserta pemilu protes.Ida menambahkan, KPU sebagai penyelenggara pemilu memberi ruang untuk mempertanggungjawabkan tindakan. Tetapi, menurut dia, KPU juga berhak mempertahankan kredibilitas."Tahapan pemilu yang tetap berjalan akan lebih sulit jika ada hal seperti ini. Ini sisi lain menuju kemaslahatan," ujar Ida.Kemarin, PT TUN Jakarta telah memenangkan PBB (penggugat) atas sengketa pemilu dengan KPU (tergugat). Dalam amar putusan disebutkan, keputusan KPU yang tidak meloloskan PBB cacat hukum. Untuk itu, KPU harus segera mengubah surat keputusan tersebut dan mengesahkan partai besutan Yusril Ihza Mahendra itu menjadi peserta Pemilu 2014.

Rekomendasi