DPR: Fraksi berfungsi sebagai wadah musyawarah

"Apabila tidak ada fraksi, maka asas musyawarah mufakat akan sulit diwujudkan."

Ahmad Baiquni
Oleh Ahmad Baiquni - Reporter
 DPR: Fraksi berfungsi sebagai wadah musyawarah
Gedung DPR. Merdeka.com/Imam Buhori

Keberadaan fraksi di DPR dinilai tidak memiliki fungsi yang strategis dalam menjalankan amanah kedaulatan rakyat dan justru berpotensi memicu korupsi sehingga patut dibubarkan. Namun, hal ini dibantah oleh kalangan DPR. Anggota Komisi III DPR, Harry Witjaksono, Keber menyatakan keberadaan fraksi justru merupakan wadah untuk menjalankan asas musyawarah mufakat di parlemen."Fraksi sebagai wadah bagi anggota partai politik untuk menyamakan pendapat dari berbagai aspirasi sesuai dengan prinsip utama dalam pengambilan keputusan dalam konstitusi yaitu asas musyawarah mufakat. Apabila tidak ada fraksi, maka asas musyawarah mufakat akan sulit diwujudkan dan hanya akan mengedepankan pengambilan keputusan dengan sistem pemungutan suara," ujar Harry.Hal itu dikatakan Harry membacakan keterangan DPR dalam sidang uji materi Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (12/9).Harry juga membantah tuduhan pemohon uji materi yang menyatakan fraksi hanya berfungsi sebagai kepanjangan tangan partai politik. Menurutnya, keberadaan fraksi merupakan upaya untuk memberdayakan partai politik."Terbentuknya fraksi dimaksudkan sebagai wadah bagai partai politik untuk mengoptimalkan pelaksanaan hak dan kewenangan anggotanya yang berada di DPR dan DPRD guna memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi DPR dan DPRD sebagai lembaga perwakilan dalam rangka memperjuangkan kepentingan rakyat yang disalurkan melalui partai politik," kata Harry.Selanjutnya, kata Harry, dalil pemohon yang menyebutkan pembentukan fraksi di DPR dan DPRD berpotensi pemborosan uang negara hanya merupakan asumsi pemohon. "Pemohon juga tidak menjabarkan secara jelas mengenai pemborosan keuangan negara yang berpotensi merugikan keuangan negara," ucap dia.Untuk itu, Harry meminta kepada majelis hakim MK untuk menolak permohonan pemohon. "Memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," pungkasnya.Permohonan uji materi ini diajukan oleh GNPK. Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan keberadaan fraksi telah memangkas kedaulatan rakyat dengan adanya fraksi. Untuk itu, pemohon meminta MK membubarkan fraksi yang ada di DPR dan DPRD.

Rekomendasi