Keputusan lembaga legislatif menggolkan Undang-undang Keistimewaan DIY dihargai kalangan akademisi. Pasalnya, aturan tersebut memperlihatkan sikap legowo pemerintah terhadap kedudukan sultan sebagai Kepala Pemerintahan setempat."Saya kira, model yang terjadi pada pembuatan Undang-undang Keistimewaan DIY itu sudah cukup mendekati keputusan dengan sifat kebijaksanaan, artinya pemerintah bersikap wise dan legowo untuk tidak memaksakan adanya pemilihan gubernur," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya M Luthfie Hakim di Universitas Nasional, Jakarta, Selasa (11/9).Melalui peraturan itu pula, Sultan selaku pimpinan adat dan kepala daerah tidak akan merasa terhina, dikucilkan atau dikerdilkan. Jika tidak menempati posisi sebagai pimpinan di Yogyakarta, Sultan harus melalui proses seperti daerah-daerah lain, yakni verifikasi melalui DPRD."Itukan bentuk kompromi, jadi memang seperti itulah yang namanya Undang-undang. Peraturan itu kan mestinya dibuat berdasarkan keputusan-keputusan yang penuh hikmah dan kebijaksanaan, bukan sekedar voting mayoritas," tandasnya usai acara Halalbihalal Forum Pimpinan Pendidikan Tinggi Hukum Indonesia.Luthfi melanjutkan, dia memiliki pandangan lain mengenai larangan Sultan berpolitik yang kini menjadi polemik di kalangan legislatif. Meski menjadi anggota dari salah satu parpol, namun dalam kedudukannya selama ini, Sri Sultan Hamengkubuwono X tidak pernah merasa sebagai anggota dari parpol tersebut."Dulu kan Sri Sultan Hamengkubuwono IX itu kan Golkar dan penerusnya Hamengkubuwono X juga Golkar. Mereka tidak pernah berfikir kalau orang Golkar, jadi biasa saja itu," pungkasnya.
UU Keistimewaan DIY bukti pemerintah bersikap legowo
Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Hamengkubuwono X juga Golkar. Mereka tidak pernah berfikir kalau orang Golkar.
Rekomendasi