Oknum militer beberapa kali terlibat bentrok dengan warga sipil. Berkaca dari peristiwa itu, Komisi I DPR sebagai mitra kerja TNI mendesak pembahasan revisi Undang-undang Peradilan Militer segera diselesaikan."Meskipun dengan kasus-kasus yang terjadi saat ini yang sudah masuk pada wilayah hukum pidana sipil, perlu dipertimbangkan kembali revisi UU Peradilan Militer yang sempat terhenti," ujar Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (3/5).Mahfudz sepakat jika ada oknum prajurit TNI yang melakukan pelanggaran hukum di wilayah sipil maka sudah sepatutnya diproses di Peradilan Militer dan peradilan sipil. Karena pada hakikatnya ada dua aturan hukum yang dilanggar yaitu militer dan sipil. "Namun pihak TNI masih berpandangan kasus-kasus seperti itu hanya diproses di peradilan militer. Ini tidak masalah, sepanjang penegakkan disiplin prajurit berjalan baik," jelas politisi PKS ini."Dasar asumsi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oknum prajurit TNI di lingkungan TNI dan pelanggaran terhadap disiplin organisasi TNI," tutupnya.Senin (30/4), seorang anggota TNI AD Kapten Infantri Lutfi berlagak bak koboi jalanan di kawasan Jalan Palmerah Barat, Jakarta. Lutfi yang saat itu mengendarai Toyota Avanza warna hijau lumut dengan pelat nomor mobil TNI 1394-00, terlibat cek cok di jalan dengan pengendara motor Vespa LX.Awal mula insiden ini ketika kendaraan keduanya sama-sama melaju dari arah Kebayoran Lama, berhenti tepat di lampu merah depan Apartemen Permata Senayan. Pengemudi Avanza turun karena dihadang pemotor. Tanpa diketahui penyebabnya, kedua pria tersebut berkelahi. Postur pengendara motor yang jauh lebih besar membuat Kapten Lutfi tersudut. Di tengah perkelahian tiba-tiba saja terdengar suara tembakan.
Marak anggota arogan, revisi UU Militer mendesak
"Perlu dipertimbangkan kembali revisi UU Peradilan Militer yang sempat terhenti," ujar Ketua Komisi I, Mahfudz Siddiq.
Advertisement
Rekomendasi