Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta agar seluruh dakwaan terhadap dirinya dibatalkan, berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum, dan dirinya dibebaskan dari tahanan. Permintaan itu disampaikan dalam sidang eksepsi atau nota perlawanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
"(Memohon majelis) menerima seluruh dalil-dalil dalam Nota Perlawanan terdakwa dan advokat. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum disusun secara tidak jelas tidak lengkap dan tidak cermat. Menyatakan untuk itu surat dakwaan penuntut umum harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Mengembalikan berkas perkara dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU)," kata Febrie saat membacakan nota perlawanan, Rabu (14/10/2026).
"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa seketika setelah putusan ini dibacakan. Membebankan biaya perkara pidana ini kepada negara. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Terdakwa memohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et Bono)," sambungnya.
Dalam nota perlawanan, Febrie juga menyinggung riwayat pengabdiannya selama 30 tahun di institusi kejaksaan dan menegaskan hal itu bukan untuk meminta keistimewaan.
"Saya menyampaikan riwayat pengabdian ini bukan untuk meminta keistimewaan, dan bukan pula untuk menyatakan bahwa jabatan atau masa kerja yang panjang membuat seseorang kebal dari hukum," ujar Febrie di ruang sidang.
Advertisement
Rekam Jejak Profesional dan Minta Tuduhan Diuji Secara Konkret
Febrie mengatakan riwayat pengabdian itu disampaikan sebagai konteks profesional agar majelis hakim menilai dakwaan dengan mempertimbangkan karakter dan sikapnya selama bertugas. Ia menyatakan selama berkarier di Kejaksaan ia menghindari penyimpangan dan perbuatan tercela.
Sepanjang kariernya, Febrie menyebut sering menangani perkara tindak pidana korupsi dan menduduki sejumlah posisi penting di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, termasuk Direktur Penuntutan, Direktur Penyidikan, hingga menduduki jabatan Jampidsus.
"Seluruhnya adalah murni karena pengabdian saya, serta karakter saya yang menurut pimpinan saya patut untuk mengemban jabatan tersebut, yang kemudian saya tinggalkan karena saya diminta mundur dari Jabatan dimaksud," tuturnya.
Febrie menambahkan selama berdinas ia tidak pernah menerima hukuman disiplin kode etik maupun mendapatkan laporan terkait. Meski demikian, ia mengakui rekam jejak baik tidak serta-merta membuktikan seseorang tidak mungkin bersalah.
Ia meminta agar tuduhan yang diajukan diuji dengan pertanyaan konkretnya, termasuk penjelasan mengenai perbuatan yang dimaksud, waktu dan tempat tindakan, subjek yang diduga menjadi sasaran, cara penggunaan kewenangan jabatan, serta keuntungan yang dituduhkan.
"Dalam hal ini, saya memohon agar tuduhan tersebut diuji melalui pertanyaan yang konkret: perbuatan apa yang disebut sebagai pemaksaan, kapan dan di mana perbuatan itu dilakukan, kepada siapa ditujukan, bagaimana kewenangan jabatan saya digunakan, serta keuntungan apa yang menurut dakwaan hendak diperoleh," ujarnya.