Sidang Eksepsi, Febrie Adriansyah Pertanyakan Dasar Tuduhan Pemerasan

Febrie Adriansyah mempertanyakan dasar keterlibatan dalam dakwaan pemerasan terhadap Tan Kian dan meminta surat dakwaan diuji di sidang eksepsi.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Sidang Eksepsi, Febrie Adriansyah Pertanyakan Dasar Tuduhan Pemerasan
Febrie Adriansyah Pertanyakan Peran dalam Pemerasan Rp 55 Miliar terhadap Tan Kian

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempertanyakan dasar keterlibatannya dalam dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian.

Keberatan itu disampaikan dalam sidang eksepsi atau nota perlawanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan pertemuan antara Ferry Hongkiriwang dan Tan Kian. Dalam pertemuan tersebut, Ferry disebut mengancam akan menetapkan Tan Kian sebagai tersangka dan meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau setara setidaknya Rp 55 miliar. Uang itu, menurut dakwaan, akan dilaporkan dan diserahkan kepada Febrie.

Febrie mempersoalkan ketidakjelasan uraian yang mengaitkan tindakan Ferry dengan dugaan keterlibatannya.

"Di sinilah letak persoalan yang sangat mendasar bagi saya. Jika perbuatan pertama yang secara konkret diuraikan dalam dakwaan adalah tindakan Ferry bertemu Tan Kian, menyampaikan ancaman penetapan tersangka, dan meminta uang, maka Surat Dakwaan harus menjelaskan secara tegas bagaimana dan kapan kehendak tersebut menjadi kehendak saya," kata Febrie saat membacakan nota perlawanan, Rabu (14/10/2026).

Menurut Febrie, apabila jaksa mendalilkan adanya arahan darinya kepada Ferry terkait dugaan pemerasan, surat dakwaan semestinya merinci waktu pemberian perintah, pihak penerima perintah, serta tindakan konkret yang dimaksud.

"Apa perbuatan konkret saya yang secara yuridis menjadikan saya turut serta dalam tindak pidana pemerasan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Ferry?," tutur Febrie.

Febrie juga menyoroti posisi Ferry Hongkiriwang yang dalam uraian dakwaan disebut berperan aktif, tetapi tidak dimasukkan sebagai pihak dalam perkara yang sedang dihadapinya. Kondisi itu menimbulkan persoalan kurang pihak atau plurium litis consortium.

Untuk memperkuat keberatannya, Febrie merujuk Pasal 75 ayat (2) huruf b dan Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dia mengatakan ketentuan itu mensyaratkan surat dakwaan disusun cermat, jelas, dan lengkap, termasuk waktu serta tempat kejadian, sekaligus mengatur konsekuensi hukum jika tidak terpenuhi.

"Kejelasan itu diperlukan untuk memahami dasar tuduhan bahwa saya turut serta melakukan pemerasan. Hubungan kedekatan harus dijelaskan bersama perbuatan konkret yang menjadi dasar penyertaan," kata Febrie.

Febrie Memohon Surat Dakwaan Dinyatakan Tidak Sah

Berdasarkan keberatan yang disampaikan dalam nota perlawanan, Febrie memohon kepada Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan majelis hakim yang memeriksa perkaranya untuk menerima nota perlawanan yang diajukan oleh dirinya bersama tim advokat.

Dalam petitumnya, Febrie meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak disusun secara jelas, lengkap, dan cermat. Dia meminta agar surat dakwaan tersebut dibatalkan atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

Selain itu, Febrie memohon agar berkas perkara dan barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum serta dirinya diperintahkan untuk dikeluarkan segera setelah putusan dibacakan.

Ia juga meminta agar biaya perkara dibebankan kepada negara atau majelis hakim menjatuhkan putusan lain yang dinilai adil.

Dakwaan Penerimaan Rp 346,7 Miliar dan USD 440.990

Sebelumnya, Febrie didakwa menerima uang yang menurut jaksa berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan jumlah mencapai Rp 346.743.821.282,00 dan 440.990 dolar Amerika Serikat (AS).

Dakwaan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Jaksa menduga Febrie menerima uang tersebut bersama Ferry Yanto Hongkiriwang dan sejumlah pihak lain dalam kurun waktu 2020 hingga Juli 2026.

"Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282,00 dan USD 440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut," kata jaksa dalam persidangan.

Jaksa menyatakan penerimaan uang dimaksud berkaitan dengan jabatan Febrie, baik ketika menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung maupun saat menjabat sebagai Jampidsus.

Rekomendasi