Depan Hakim, Febrie Ungkit 30 Tahun Mengabdi Tangani Korupsi di Kejaksaan

Febrie Adriansyah meminta majelis hakim mempertimbangkan rekam jejak 30 tahun pengabdiannya di Kejaksaan saat membacakan eksepsi.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Depan Hakim, Febrie Ungkit 30 Tahun Mengabdi Tangani Korupsi di Kejaksaan
Sidang perdana Febrie Adriansyah menjadi sorotan setelah jaksa membeberkan dugaan penerimaan uang ratusan miliar. Perkara tersebut juga menyeret dugaan pemerasan dalam penanganan kasus korupsi PT ASABRI dan Asuransi Jiwasraya.(KLY/Budy Santoso)

Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah meminta majelis hakim mempertimbangkan rekam jejak pengabdian selama 30 tahun di Korps Adhyaksa ketika membacakan nota perlawanan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

"Saya menyampaikan riwayat pengabdian ini bukan untuk meminta keistimewaan, dan bukan pula untuk menyatakan bahwa jabatan atau masa kerja yang panjang membuat seseorang kebal dari hukum," ujar Febrie. 

Ia menjelaskan riwayat karier itu disampaikan sebagai konteks profesional bagi majelis hakim dalam menilai dakwaan yang menurutnya bertentangan dengan karakter dan sikapnya semasa bertugas.

Dalam nota perlawanan, Febrie menyebut sebagian besar perjalanan kariernya di Kejaksaan berkaitan dengan penanganan tindak pidana korupsi dan pernah menduduki sejumlah jabatan penting di Jampidsus Kejaksaan Agung.

"Seluruhnya adalah murni karena pengabdian saya, serta karakter saya yang menurut pimpinan saya patut untuk mengemban jabatan tersebut, yang kemudian saya tinggalkan karena saya diminta mundur dari Jabatan dimaksud," tuturnya.

Febrie juga mengatakan dirinya tidak pernah menerima hukuman disiplin, hukuman kode etik, ataupun laporan selama berdinas.

Meski begitu, ia mengakui rekam jejak baik tidak serta-merta membuktikan seseorang tidak mungkin melakukan kesalahan.

"Dalam hal ini, saya memohon agar tuduhan tersebut diuji melalui pertanyaan yang konkret: perbuatan apa yang disebut sebagai pemaksaan, kapan dan di mana perbuatan itu dilakukan, kepada siapa ditujukan, bagaimana kewenangan jabatan saya digunakan, serta keuntungan apa yang menurut dakwaan hendak diperoleh," ujarnya.

Jaksa Sebut Febrie Terima Uang dari TPPU

Sebelumnya, jaksa menuding Febrie menerima uang yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang. Jaksa menyebut penerimaan itu terjadi bersama Ferry Yanto Hongkiriwang dan sejumlah pihak lain dalam kurun waktu 2020 hingga Juli 2026.

"Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282,00 dan USD 440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut," kata jaksa dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Jaksa menyatakan penerimaan uang tersebut berkaitan dengan jabatan Febrie, baik ketika menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung maupun saat menjabat sebagai Jampidsus.

Rekomendasi