Panda Nababan dan Soewarno diberhentikan sementara

Panda dan Soewarno merupakan anggota DPR dari Fraksi PDIP. Keduanya terjerat kasus suap dalam pemilihan DGS BI Miranda.

Nurul Julaikah
Oleh Nurul Julaikah - Reporter
Panda Nababan dan Soewarno diberhentikan sementara
Paripurna DPR RI

Badan Kehormatan (BK) mengumumkan pemberhentian sementara dua anggota DPR, Panda Nababan dan Soewarno. Mereka dinonaktifkan sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap."Berdasarkan tata tertib DPR RI kalau anggota DPR RI berstatus terdakwa apalagi sudah diputus maka yang bersangkutan diberhentikan sementara kalau nanti sudah berkekuatan hukum kuat maka yang bersangkutan diberhentikan secara tetap," kata Wakil Ketua BK Siswono Yudohusodo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/2).Menurut Siswono, keduanya baru akan diberhentikan tetap bila sudah ada keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penonaktifan Panda dan Soewarno juga diumumkan dalam sidang paripurna."Tadi diumumkan juga di sidang. Kita tunggu saja putusan hukumnya nanti," imbuhnya.Panda dan Soewarno merupakan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan. Keduanya terjerat kasus suap dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S Goeltom. Panda dan Soewarno divonis 17 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Rekomendasi