Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Politikus PDIP minta Fadli Zon baca dulu isi Perpres TKA

Politikus PDIP minta Fadli Zon baca dulu isi Perpres TKA Fadli Zon. ©2017 dok foto dok ri

Merdeka.com - Politikus PDIP Arteria Dahlan meminta wakil ketua DPR Fadli Zon untuk membaca kembali Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Kemudian, kata dia, baru mengkritik isi dari Perpres dan membentuk Pansus TKA.

"Kepada sahabat saya Pak Fadli Zon, saya katakan ya mudah-mudahan Pak Fadli membaca dulu Perpresnya seperti apa. Baru nanti kita mengkritisi lagi seperti apa," kata Arteria di sela-sela diskusi tentang harmonisasi hukum pidana dan sistem peradilan pidana di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Rabu (2/5).

Dia menjelaskan, dalam pasal tersebut sudah jelas secara nyata. Bahwa wajib hukumnya untuk tenaga kerja asing memperkerjakan tenaga kerja Indonesia.

"Kan jelas dikatakan di situ pasalnya sudah jelas terang benderang bahwa wajib hukumnya untuk memperkerjakan tenaga kerja Indonesia," ungkap Arteria.

Walaupun tenaga kerja Indonesia tidak dilakukan pada ruang limitatif, Arteria mengatakan, masih ada pengawasan dari para menteri. Dia juga memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses tersebut.

"Ini prosedur yang sangat sederhana dan tapi kepastian. Makanya saya sampaikan, coba dicermati Perpres itu saya ingin tanyakan pada bagian mana yang mengakibatkan serbuan TKA ada di Pres itu. Baca dulu cermati baru kita berbicara," tegas Arteria.

Seperti diketahui, Fadli Zon memotori pembentukan Pansus Tenaga Kerja Asing. Pihak yang pro pansus menilai, Perpres itu dikhawatirkan semakin mengurangi lapangan kerja bagi para tenaga kerja lokal.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik

Dewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik

Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.

Baca Selengkapnya
PDIP: Pernyataan Jokowi Kontradiktif, Minta ASN hingga Aparat Netral tapi Mau Kampanye untuk Calon Tertentu

PDIP: Pernyataan Jokowi Kontradiktif, Minta ASN hingga Aparat Netral tapi Mau Kampanye untuk Calon Tertentu

Etika Jokowi sebagai presiden dipertanyakan PDI Perjuangan.

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP Duga Ada Upaya Akali Hasil Pemilu untuk Ketua DPR dan Paksakan 1 Partai Dekat Penguasa Lolos

Politikus PDIP Duga Ada Upaya Akali Hasil Pemilu untuk Ketua DPR dan Paksakan 1 Partai Dekat Penguasa Lolos

Partai ini disebut-sebut masih dekat dengan penguasa di Istana.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Komandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan

Komandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan

Saat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget

Baca Selengkapnya
Dikabarkan Maju Pilgub DKI, Ini Kata Ida Fauziyah

Dikabarkan Maju Pilgub DKI, Ini Kata Ida Fauziyah

Ida bersyukur bisa lolos ke DPR setelah bertarung di Dapil II DKI. Menurutnya, PKB saat ini masih fokus ke pemilu legislatif.

Baca Selengkapnya
Usai Jadi Tersangka, SYL Kontak Firli: Mohon Izin Jenderal, Mohon Petunjuk dan Bantuan

Usai Jadi Tersangka, SYL Kontak Firli: Mohon Izin Jenderal, Mohon Petunjuk dan Bantuan

Menurut Haris, Firli Bahuri sempat membalas pesan tersebut, hanya saja langsung dihapus.

Baca Selengkapnya
Sebelum Personel Pengamanan TPS Dikerahkan, Ini yang Dilakukan Polres Inhu

Sebelum Personel Pengamanan TPS Dikerahkan, Ini yang Dilakukan Polres Inhu

Para personel dikerahkan untuk pengamanan TPS di tanggal 14 Februari

Baca Selengkapnya
Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara

Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara

DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya