PDIP Sebut Penyelesaian Permasalahan HAM Masa Lalu Tak Harus Lewat Hukum

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, memang penyelesaian masalah HAM masa lalu tidak harus melalui jalur hukum.

Rita
Oleh Rita - Reporter
PDIP Sebut Penyelesaian Permasalahan HAM Masa Lalu Tak Harus Lewat Hukum
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bantul. ©2019 Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra

Rancangan Undang-Undang mengenai Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sudah masuk Program Legislasi Nasional 2020. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, setuju jika aturan tersebut dibentuk.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, memang penyelesaian masalah HAM masa lalu tidak harus melalui jalur hukum.

"Penyelesaian itu tidak harus melalui jalur hukum, tetapi penyelesaian melalui jalur politik, sosial, itu dimungkinkan," katanya di kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (11/12).

Menurutnya, melalui KKR, pemerintah tengah mengedepankan langkah-langkah komprehensif yang sesuai dengan nilai-nilai Indonesia.

"Tapi tanpa melupakan esensi pelanggaran HAM tersebut untuk mencari langkah terobosan," jelasnya.

Meski demikian, Hasto menambahkan, pihaknya masih ingin menunggu keputusan pemerintah. Dia mengingatkan, pemerintah dengan upaya sebesar ini, tengah serius untuk menyelesaikan secara komprehensif.

"Yang kami tangkap substansinya, bahwa pemerintah serius menanggapi hal tersebut dan ingin melakukan pendekatan yang komprehensif di dalam melihat persoalan tanpa melupakan tindak kekerasan yang saat itu dilakukan rezim terhadap rakyatnya," tutupnya.

Rekomendasi