Parpol Sewenang-wenang Ganti Caleg Terpilih Dinilai Langgar Konstitusi
Merdeka.com - Sejumlah parpol mengganti caleg terpilih 2019 dengan caleg lainnya. Salah satunya adalah Partai Gerindra yang mengganti caleg yang telah dinyatakan terpilih dengan Mulan Jameela. Penggantian para caleg terpilih ini dinilai melanggar konstitusi karena tanpa alasan yang jelas.
"Tindakan yang sewenang-wenang memberhentikan caleg terpilih adalah sangat mencederai rasa keadilan dan sangat bertentangan dengan konstitusi kita. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan rakyat sudah menghendaki siapa yang mereka inginkan duduk di kursi DPR dan DPRD," jelas Direktur Perludem, Titi Anggraini dalam Diskusi "Menjaga Kemurnian Suara Pemilih: Konsistensi Menegakkan Sistem Pemilu", di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (28/10).
Berdasarkan temuannya, ada beberapa caleg terpilih yang dipecat secara sepihak. Selain itu juga tidak diberi kesempatan membela diri. Pihaknya pun sempat melakukan riset dan menemukan ada caleg terpilih dipecat tanpa mengetahui alasan pemecatannya. Menurut Titi, hal ini tidak sejalan dengan tata kelola parpol yang demokratis.
"Jadi kalau rekrutmen parpol saja harus dilakukan secara terbuka dan demokratis maka ketika memberhentikan seorang anggota yang notabenenya adalah caleg terpilih itu juga harus dilakukan lebih terbuka dan demokratis," jelasnya.
Tindakan parpol, lanjutnya, bertentangan dengan UU Pemilu. Dalam penjelasan UU, kursi bisa diberikan kepada caleg dengan perolehan suara terbanyak. Titi meminta KPU melindungi suara caleg terpilih.
"Kami dari gerakan masyarakat sipil meminta kepada parpol untuk menghormati suara terbanyak karena ini adalah sistem pemilu kita, dan juga kepada KPU untuk tetap konsisten melindungi kemurnian suara pemilih dan juga pilihan yang sudah diberikan oleh rakyat kepada para calegnya," tutupnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Curhat Caleg Perempuan Golkar Lihat Pertarungan Pemilu 2024: Patriarki dan Politik Uang, Parpol Jangan Diam!
Melli ingin parpol melindungi caleg perempuannya dari kecurangan
Baca SelengkapnyaTarung Bareng Anak Wapres di Dapil Artis, Begini Karir Politik Mulan Jameela yang Diwarnai Gugatan
Mulan Jameela mencalonkan diri sebagai anggota DPR dari Partai Gerindra
Baca SelengkapnyaDua Caleg Parpol Ini Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, Padahal Sudah Masuk Daftar Calon Tetap
KPU akan menyampaikan pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di dapil 4.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres
Keanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.
Baca SelengkapnyaTak Lapor Dana Kampanye, Bawaslu Diskualifikasi 5 Parpol
Bawaslu masih menunggu pengajuan sengketa dari parpol apabila merasa rugi karena didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaHari Ini, Dua Caleg Demokrat Diperiksa Bawaslu Jakpus Terkait Kasus Dugaan Politik Uang
Kedua caleg itu adalah Caleg DPR RI dari dapil DKI Jakarta 2, Melani Leimena Suharli, dan Caleg DPRD DKI Jakarta dari dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan.
Baca SelengkapnyaMelihat Pergerakan Elektabilitas Parpol Jelang Pemilu 2024, Akankah PDIP Tergusur?
Secara konfigurasi, parpol-parpol lama masih menguasai peringkat 10 besar elektabilitas.
Baca SelengkapnyaDua Caleg Demokrat Dilaporkan Dugaan Politik Uang ke Bawaslu, Masuk Tahap Ajudikasi
Dugaan pelanggaran pidana Pemilu saat ini telah masuk tahap ajudikasi atau sidang pemeriksaan seluruh pihak berperkara
Baca SelengkapnyaTiga Parpol Pendukung Anies Kumpulkan Bukti dan Saksi Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
Tiga parpol pendukung Anies menunggu langkah PDI Perjuangan sebagai inisiator hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya