Ketua DPR Bambang Soesatyo atau yang akrab disapa Bamsoet mengatakan, tidak ada pembahasan Undang-Undang khusus mengenai Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Pembahasan itu, kata dia, masuk dalam pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Memang tidak ada pembahasan RUU LGBT, secara khusus. Tapi adanya dalam satu pasal di RUU KUHP yang sedang dibahas di Panja (Panitia Kerja) komisi III," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/1).
Hal itu juga diamini oleh anggota komisi III DPR dari fraksi NasDem, Taufiqulhadi. Menurutnya, semua fraksi sudah sepakat memasukan perilaku LGBT ke pasal pencabulan di KUHP.
"LGBT semua fraksi yang ikut rapat sepakat, masuk dalam pasal pencabulan. Kedua di atas usia 18 tahun itu, itu akan masuk dalam sebuah persoalan ketertiban dalam masyarakat," ungkap Taufiqulhadi saat dihubungi, Senin (22/1).
Meskipun tidak ada Undang-Undang khusus soal LGBT, setiap fraksi juga akan masih membahas adanya kemungkinan pasal khusus. Pembahasan itu akan dilakukan pada 29 Januari 2018 mendatang.
"Kalau pasal khusus, menurut saya nanti tanggal 29 semua fraksi akan bersikap. Misalnya fraksi dengan tegas menolak LGBT di Indonesia," tandasnya.
Persoalan LGBT kembali mencuat saat Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengatakan ada lima fraksi yang setuju perilaku LGBT. Namun ia enggan merinci siapa saja fraksi yang menyetujui itu.
Ketua DPP PAN Yandri Susanto sempat memberikan klarifikasi, Zulkifli tidak pernah mengucapkan ada lima fraksi yang setuju adanya LGBT. Karena itu hanya bahasa media saja.
Selama beberapa bulan terakhir ini, revisi UU KUHP berada di tangan Timus (Tim Perumus). Setelah itu, revisi UU KUHP akan dibawa ke rapat kerja Panja KUHP pada 28 Januari mendatang. Pada raker itulah nantinya akan dapat dilihat sikap masing-masing fraksi soal LGBT di revisi UU KUHP.
Fraksi-fraksi di DPR memang tengah membahas LGBT, pernikahan sejenis, dalam tim panitia kerja di Komisi III. Rapat disebut-sebut hanya dihadiri delapan fraksi. Yakni PPP, Nasdem Golkar, PKS, PKB, PDI Perjuangan, Demokrat, dan Gerindra. PAN dan Hanura justru disebut-sebut tak hadir dalam pembahasan LGBT. Namun, PAN menegaskan bahwa fraksinya ikut hadir dan memberikan sikap menolak perilaku LGBT.
Dalam pembahasan tersebut, disepakati bahwa LGBT adalah perbuatan pidana. Pembahasan LGBT ada dalam revisi KUHP Buku II yang berisi pasal-pasal tindak pidana. Sejauh ini yang hampir disepakati bersama dalam pembahasan revisi KUHP adalah praktik LGBT yang dipidana jika dilakukan terhadap anak-anak di bawah umur, yaitu 18 tahun ke bawah.