Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mencari Alasan Logis Pemilu 2024 Ditunda

Mencari Alasan Logis Pemilu 2024 Ditunda Kotak suara ditampung di Kecamatan Pamulang akibat server KPU Pusat down. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Wacana Pemilu 2024 terus bergulir. Sejumlah sikap partai politik pun sudah diungkap ke publik. Jika Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Gus Ami mengusulkan Pemilu 2024 ditunda hingga 1-2 tahun, tidak begitu dengan PDI Perjuangan.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan partainya menolak penundaan Pemilu 2024. Ia memastikan PDIP tetap setia pada konstitusi.

"Urusan rakyat ini jauh lebih penting ditangani dari pada menunda Pemilu, mengingat antara pemerintah dan DPR RI sudah sepakat untuk menyelenggarakan Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024," kata Hasto.

Menanggapi itu, Pengamat politik Ujang Komarudin berpandangan, wacana penundaan Pemilu yang digulirkan itu dinilai merupakan pembegalan terhadap konstitusi.

"Kalau menurut saya itu wacana yang mengada-ada. Itu wacana pembegalan terhadap konstitusi dan demokrasi," kata Ujang saat dikonfirmasi, Selasa (1/3).

Ujang menilai, alasan penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden sebenarnya bukan merupakan aspirasi rakyat. Apalagi ada yang mengatakan penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden karena faktor ekonomi atau atau marak bencana.

"Semua alasan itu hanya mencari pembenaran saja. Sesungguhnya kita tidak perlu menunda pemilu. Bukan hanya karena bertentangan dengan konstitusi dan tetapi juga bertentangan dengan kehendak rakyat kebanyakan," imbuhnya.

Ujang pun mengingatkan bahwa pemerintah dan DPR dan penyelenggara pemilu sudah melaunching hari pencoblosan yakni 14 Februari 2024. Tahapan-tahapan dari pemilu pun segera dilaksanakan oleh KPU.

"Jadi sesungguhnya ucapan Penundaan Pemilu itu merugikan dirinya dan merugikan bangsa ini," ujarnya.

Ujang menilai, sikap PDIP tersebut sangat konsisten dalam menjaga Demokrasi dan konstitusi di Indonesia. Langkah PDIP tersebut seharusnya yang harus diikuti oleh partai politik lainnya.

"PDIP konsisten menjaga Demokrasi, konsisten menjaga konstitusi dan menjaga bangsa ini dalam konteks mereka tidak mau mengamandemen ataupun memundurkan pemilu," katanya.

Sebelumnya, Cak Imin mengusulkan Pemilu 2024 ditunda. Hal ini dilakukan demi pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 di Indonesia.

Diketahui, Cak Imin telah menyatakan siap maju sebagai calon presiden 2024. Namun, kenapa mengusulkan Pemilu 2024 ditunda?

Wakil Bendahara Umum PKB, Nasim Khan mengatakan, usulan tersebut sah-sah saja. Terlebih, keinginan itu dilakukan untuk mengantisipasi hilangnya momentum perbaikan ekonomi yang diharapkan terjadi setelah dua tahun pandemi Covid-19.

Kata Nasim, usulan tersebut sebagai bentuk PKB yang selalu mendengarkan serta memperjuangkan aspirasi rakyat.

PKB dan PAN Usul Pemilu 2024 Ditunda

PKB dan PAN mengusulkan agar Pemilu 2024 ditunda. Alasannya, selain karena dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19, Presiden Jokowi dianggap masih diinginkan masyarakat untuk memimpin Indonesia.

Namun, wacana tersebut dikritik berbagai pihak. Mulai dari partai politik hingga para pakar. Penundaan Pemilu 2024 dianggap tidak sejalan dengan semangat konstitusi.

Pakar Hukum Tata Negara, Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid menegaskan, etisnya diskursus imajiner mengenai menunda Pemilu yang tentunya berimplikasi pada tatanan perpanjangan masa jabatan Presiden/Wakil Presiden, Menteri, DPR, DPD dan DPRD serta jabatan-jabatan publik lainnya. Sebab wacana itu adalah sangat tidak bermuatan maslahat, malahan sangat banyak mudaratnya bagi bangsa dan negara.

“Usulan penundaan Pemilu merupakan Constitution Disobedience atau pembangkangan terhadap Konstitusi,” ujar Fahri dalam keterangannya kepada merdeka.com, Senin (28/2).

Menurut Fahri, jika dilihat dari berbagai alasan serta justifikasi yang coba dikemukakan pengusul penundaan Pemilu, secara teoritik maupun konstitusional tidak ada jalan yang disediakan oleh UUD 1945. Sebab usulan tersebut tidak berangkat dari alasan yang memadai. Sebab hal itu bukanlah tindakan yang didasarkan kepada dalil yang secara konstitusional dapat diterima.

Fahri mengungkap, alasan penundaan pemilu bisa dilaksanakan apabila terjadi hal yang mengancam keamanan Indonesia. Hal itu terjadi di seluruh wilayah atau sebagian wilayah Indonesia.

Misalnya, ada pemberontakan, kerusuhan atau bencana alam. Sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa. Atau timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga.

Atau gangguan keamanan yang berdampak holistik, berdasarkan Perppu No. 23/1959 tentang Keadaan Bahaya atau berdasarkan prinsip hukum tata negara darurat dikenal dengan ‘staatsnoodrechts’ (keadaan darurat negara) atau ‘noodstaatsrechts’ (hukum tata negara dalam keadaan darurat).

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP