Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan gubernur daftarkan bacaleg NasDem ke KPU Sumut

Mantan gubernur daftarkan bacaleg NasDem ke KPU Sumut Mantan gubernur daftarkan bacaleg NasDem ke KPU Sumut. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Partai NasDem menjadi partai politik pertama yang mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) tingkat provinsi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut), Senin (16/7). Partai lain diperkirakan baru akan mendaftar pada hari terakhir, Selasa (17/7) besok.

Penyerahan berkas pendaftaran dilakukan Ketua DPW Partai NasDem Sumut yang juga mantan gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi.

"Kami mendaftarkan sesuai jumlah kursi dari Dapil 1 sampai 12 yang berjumlah 100 bacaleg," ucap Erry.

Ke-100 bacaleg itu merupakan hasil seleksi yang telah dilakukan Partai NasDem. Erry mengklaim seleksi dilakukan terhadap sekitar 500 orang yang mendaftarkan diri untuk menjadi bacaleg tingkat provinsi Sumut.

Bacaleg yang didaftarkan Partai NasDem dinyatakan telah memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan. Menurut Erry, 35% perempuan bacaleg yang mereka daftarkan adalah perempuan.

Ditanya soal target, NasDem mengharapkan Partai NasDem memperoleh kursi DPRD Sumut dari 12 Dapil di daerah ini. "Kita harapkan bahwa Partai NasDem pada Pemilu 2019 akan menjadi salah satu partai yang akan masuk dalam pimpinan Dewan," ujarnya.

Berkas bacaleg Partai NasDem untuk tingkat Provinsi Sumut, diterima komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga dan Yulhasni. Benget mengatakan, pada hari ini hanya Partai NasDem yang datang mendaftarkan bacaleg ke KPU Sumut. "Memang kemarin dan tadi pagi kita mendapat PDIP, Perindo dan NasDem yang akan datang hari ini tapi yang baru tiba adalah partai NasDem," ucapnya.

Selanjutnya KPU Sumut akan memverifikasi dokumen pencalonan yang telah masuk hingga 18 Juli 2018. Hasilnya akan disampaikan ke partai politik pada 19-21 Juli. Jika ada kekurangan atau belum memenuhi syarat sesuai PKPU Nomor 20 Tahun 2018, partai politik punya waktu masa perbaikan pada 22-31 Juli 2018.

"Jadi mereka punya waktu 7 hari yaitu tanggal 22 sampai 31 Juli dan masa perbaikan itu hanya sekali," jelas Benget.

Sesuai jadwal, pendaftaran bacaleg selambatnya dilakukan Selasa (17/7) besok. "Penambahan waktu tidak ada belum ada belum ada arahan dari KPU RI. Masih tetap sesuai jadwal besok tanggal 17 Juli itu pukul 24.00 hari terakhir pendaftaran atau pengajuan calon di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten kota,' jelas Benget.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP