KPU DKI imbau saat masa tenang bersih alat peraga kampanye
Merdeka.com - Masa kampanye tiga pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta akan berakhir 11 Februari mendatang. Mulai tanggal 12-14 Februari, menjadi masa tenang di mana tiga pasangan dilarang keras melakukan kegiatan politik apapun.
Selain itu, menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, Sumarno, masa tenang harus bersih dari segala bentuk alat peraga kampanye. Dia juga mengimbau agar semua relawan dan tim sukses masing-masing pasangan calon segera mencabut baliho, spanduk, stiker maupun alat peraga lainnya.
"Ketentuannya yang membersihkan alat peraga kampanye itu adalah tim kampanye paslon mereka yang membersihkan," kata Sumarno, di kantor KPUD DKI Jakarta, Selasa (7/2).
Kalau relawan tidak melakukan pembersihan, maka Bawaslu (Badan pengawas pemilu) akan menggandeng Satpol PP untuk sterilisasi alat peraga kampanye.
"Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP akan melakukan pembersihan terhadap alat peraga kampanye dimulai dari masa berakhirnya kampanye. Jadi selama masa tenang itu semua atribut enggak ada lagi," tandasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya