KPU Tetapkan 50 Anggota DPRD Terpilih Tangerang Selatan
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan, menetapkan 50 anggota calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel terpilih, pada Pemilu 2019.
Sebelumnya, KPU Kota Tangsel, belum bisa menetapkan secara resmi Caleg DPRD Tangsel terpilih, karena masih dalam proses Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, seluruh gugatan yang disampaikan Partai Politik di tolak.
Dengan penetapan caleg terpilih oleh KPU Tangsel pada hari ini, maka selanjutnya, 50 caleg terpilih menunggu pelantikan segera dilakukan. Mengingat, masa kerja Caleg periode 2014/2019 telah usai pada (4/8) kemarin.
Komisioner KPU Tangsel Achmad Mudjahid Zein mengatakan, tugas KPU Tangsel, saat ini adalah melantik seluruh Caleg DPRD terpilih.
"Berdasarkan Surat Keputusan (SK) dewan yang sebelumnya (periode 2014-2019) itu sampai 4 Agustus 2019," ucap Mujahid di Hotel Santika Bintaro, Senin (12/8), dalam rapat pleno penetapan caleg terpilih 2019-2024.
Saat ini, KPU Tangsel, lanjut Mujahid, tengah berupaya secepatnya, melengkapi syarat pelantikan caleg terpilih.
"Hari ini usai penetapan, kami akan serahkan nama-nama caleg yang akan dilantik ke Asda 1 Tangsel. Untuk selanjutnya disampaikan ke Gubernur Banten," katanya.
"Semua berkas kami kirim hari ini. Kemudian akan diserahkan ke Wali Kota Tangsel (Airin Rachmi Diany) untuk diteruskan ke Gubernur (Provinsi Banten)," terangnya.
Setelah itu, kata dia, tanggung jawab KPU selesai. "Itu menjadi ranah Gubernur. Jadi hari ini ranahnya KPU telah selesai," tandasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya