KPU Putuskan Nasib Partai PRIMA Sebagai Peserta Pemilu 2024 Bulan Depan
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan nasib Partai PRIMA pada pekan ketiga bulan April mendatang. Hingga kini, masih terbuka peluang Partai PRIMA menjadi peserta Pemilu 2024.
Partai PRIMA akan mengikuti kembali proses verifikasi administrasi. Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi faktual (verfak).
"Kami akan menetapkan hasil verfak parpol calon peserta Pemilu pasca putusan Bawaslu 001/2023 pada minggu ketiga bulan April," ujar anggota KPU RI Idham Holik saat konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (24/3).
KPU akan mengumumkan secara rinci keputusan tersebut melalui situs jdih.kpu.go.id. PRIMA bisa menjadi peserta Pemilu dengan syarat perbaikan dokumen dinyatakan lengkap. Seluruh kekurangan di provinsi Papua dan Riau dinyatakan lengkap.
Selanjutnya, bila hasil verifikasi administrasi Partai PRIMA dinyatakan lengkap, maka harus mengikuti verifikasi faktual. KPU akan melakukan penarikan sampel keanggotaan partai politik.
"Kami juga akan melakukan verifikasi kepengurusan, baik tingkat pusat, provinsi, dan kab/kota sebagaimana data yang disampaikan kepada kami. Metodenya persis sama dengan kami memperlakukan parpol calon peserta Pemilu seperti yang pernah kami lakukan Oktober, November, dan Desember," ujar Idham.
Siang ini, KPU akan menggelar rapat teknis dengan Partai PRIMA. KPU akan membuka kembali akses sistem informasi partai politik atau Sipol kepada PRIMA.
"Hari ini akan kami buka kembali dan kami juga akan jelaskan teknis pelaksanaan penyerahan persyaratan pendaftaran partai politik perbaikan sebagaimana yang dimaksudkan dalam putusan Bawaslu, yang insya Allah kami akan terima dalam rentang waktu maksimal 10x24 jam," ujar Idham.
Putusan Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melakukan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap Partai Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Putusan yang dibacakan oleh Bagja tersebut terkait dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilayangkan oleh Partai Prima terhadap KPU kepada Bawaslu RI.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, Bawaslu menilai KPU sebagai pihak terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
"Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Partai Prima," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat membacakan putusan dalam Sidang Putusan Laporan Nomor 001/LP/Adm/Bwsl/00.00/III/2023 di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Senin.
Bagja pun menyampaikan Partai Prima dapat menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan vermin berdasarkan Berita Acara tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi sebelum Perbaikan Menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol bagi Prima oleh KPU RI.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024
KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK
Pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.
Baca SelengkapnyaMengejutkan, Ini Perolehan Suara PSI dan PPP di Pemilu 2024
KPU mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara partai politik Pemilu 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Usai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan
Surya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaKPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaKPU: Provinsi Papua Siap Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional
Kini hanya tinggal menunggu kedatangan pimpinan KPU Papua untuk mengikuti rapat pleno.
Baca SelengkapnyaKPU Ungkap Jumlah TPS di Luar Negeri Berkurang, Pemilih Via Pos Bertambah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat sebanyak 1.750.474 Daftar Pemilih Luar Negeri (DPLN).
Baca Selengkapnya