Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman enggan menanggapi sindiran Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) yang kecewa lantaran putusan MK menyatakan anggota DPD tidak boleh diisi pengurus partai politik. Dia menjelaskan seorang hakim ketua tidak boleh melanggar kode etik. Salah satunya mengomentari putusan sendiri.
"Sudahlah kan enggak boleh saya mengomentari putusan sendiri. Biarkanlah itu. Kalau putusan MK hakim MK enggak boleh memberi komentar atas putusan itu. Itu kode etiknya," kata Anwar usai menghadiri buka bersama di kediaman OSO, Jakarta Selatan, Rabu (15/5).
OSO mengutarakan curahan hatinya lantaran putusan MK menyatakan anggota DPD tidak boleh diisi pengurus partai politik.
"Ini adalah hari terakhir saya untuk buka puasa bersama di DPD lagi, karena saya sudah diputuskan oleh MK tapi orangnya enggak berani datang ke sini," kata Oso di hadapan Presiden Joko Widodo.
OSO menjelaskan, dirinya harus mundur jika ingin jadi ketua DPD. Sampai di tingkat KPU, termasuk tingkat Presiden, sudah ditandatangani, tetapi tidak diakui oleh KPU. Namun OSO tetap memilih menjadi ketua umum partai Hanura.
"Tapi dengan syarat harus mundur jadi ketua Partai. Saya bagaimana bisa berkhianat sudah menerima partai. Saya enggak bisa korbankan apapun, apa boleh buat, tidak perlu, saya akan tetap di situ (partai)," ungkap OSO.
"Dan terakhir hukumnya, termasuk sama ke tingkat bapak presiden sudah tanda tangan, tapi tidak akui tidak diopeni oleh KPU. Yaitu urusan dia dengan Tuhan, bukan urusan dengan manusia lagi," lanjut OSO.