Kemendag Turunkan Harga Referensi CPO Agustus, Dipicu Lesunya Permintaan Global

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan penurunan Harga Referensi CPO Agustus 2026 menjadi 996,52 dolar AS per metrik ton, dipicu lesunya permintaan global dan harga minyak mentah dunia.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kemendag Turunkan Harga Referensi CPO Agustus, Dipicu Lesunya Permintaan Global
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan penurunan Harga Referensi CPO Agustus 2026 menjadi 996,52 dolar AS per metrik ton, dipicu lesunya permintaan global dan harga minyak mentah dunia. (AntaraNews)

Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi menetapkan penurunan harga referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah (CPO) untuk periode 1-31 Agustus 2026. Penetapan ini menunjukkan angka 996,52 dolar AS per metrik ton, yang berlaku efektif mulai awal bulan ini. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai dinamika pasar global.

Angka tersebut menunjukkan penurunan sebesar 4,38 dolar AS atau sekitar 0,44 persen dibandingkan dengan harga referensi CPO pada periode Juli 2026. Pada bulan sebelumnya, harga referensi CPO tercatat sebesar 1.000,90 dolar AS per metrik ton. Penyesuaian ini berdampak langsung pada bea keluar dan pungutan ekspor CPO.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa melemahnya permintaan global menjadi faktor utama. Terutama dari India sebagai importir utama, serta penurunan harga minyak mentah dunia, turut memicu koreksi harga ini.

Penurunan Harga Referensi CPO dan Faktor Pemicu Utama

Harga referensi CPO yang ditetapkan Kemendag untuk periode Agustus 2026 adalah 996,52 dolar AS per metrik ton. Penurunan ini merupakan respons terhadap kondisi pasar yang bergejolak. Angka ini lebih rendah 4,38 dolar AS dibandingkan periode sebelumnya.

Tommy Andana menegaskan bahwa lesunya permintaan global menjadi penyebab utama. India, sebagai salah satu negara pengimpor CPO terbesar, menunjukkan penurunan signifikan dalam pembelian. Hal ini menciptakan tekanan pada harga komoditas sawit di pasar internasional.

Selain itu, fluktuasi harga minyak mentah dunia juga turut berkontribusi pada penurunan harga referensi CPO. Harga minyak mentah yang lebih rendah cenderung mengurangi daya saing CPO sebagai bahan baku alternatif. Kondisi ini secara kolektif menekan harga CPO.

Bea Keluar dan Pungutan Ekspor CPO yang Disesuaikan

Sejalan dengan penurunan harga referensi CPO, bea keluar (BK) CPO untuk periode 1-31 Agustus 2026 juga mengalami penyesuaian. BK CPO kini ditetapkan sebesar 148 dolar AS per metrik ton. Penetapan ini mengikuti regulasi yang berlaku.

Penetapan BK tersebut sesuai dengan Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024. Regulasi ini telah diubah dengan PMK Nomor 68 Tahun 2025. Aturan ini menjadi dasar hukum bagi penentuan besaran bea keluar.

Sementara itu, tarif pungutan ekspor (PE) CPO mengacu pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025. Regulasi ini telah diubah dengan PMK Nomor 9 Tahun 2026. PE CPO ditetapkan sebesar 12,5 persen dari harga referensi CPO, atau setara 124,56 dolar AS per metrik ton.

Metodologi Penetapan Harga Referensi dan Produk Turunan

Penetapan harga referensi CPO periode 1-31 Agustus 2026 didasarkan pada rata-rata harga selama periode 20 Juni hingga 19 Juli 2026. Data ini dikumpulkan dari berbagai bursa komoditas global. Metodologi ini memastikan keakuratan penetapan harga.

Rata-rata harga yang menjadi acuan meliputi 892,96 dolar AS per MT dari Bursa CPO Indonesia. Selain itu, 1.100,08 dolar AS per MT dari Bursa CPO Malaysia juga menjadi pertimbangan. Harga port CPO Rotterdam juga masuk dalam perhitungan, yaitu 1.509,09 dolar AS per MT.

Berdasarkan data tersebut, penetapan HR CPO periode Agustus 2026 mengacu pada rata-rata harga Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Oleh karena itu, ditetapkan sebesar 996,52 dolar AS per MT. Selain CPO, produk minyak goreng berupa refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan neto paling banyak 25 kilogram dikenakan BK sebesar 33 dolar AS per MT. Penetapan ini sesuai Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1668 Tahun 2026.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi