Kemendag: Harga Kakao Naik Drastis Akibat Cuaca Buruk dan El Nino

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan Harga Kakao Naik signifikan di Agustus 2026, dipicu gangguan pasokan global akibat cuaca buruk dan fenomena El Nino.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kemendag: Harga Kakao Naik Drastis Akibat Cuaca Buruk dan El Nino
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan Harga Kakao Naik signifikan di Agustus 2026, dipicu gangguan pasokan global akibat cuaca buruk dan fenomena El Nino. (AntaraNews)

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan adanya kenaikan signifikan pada harga referensi (HR) dan harga patokan ekspor (HPE) komoditas biji kakao untuk periode Agustus 2026. Peningkatan harga ini disebut-sebut sebagai dampak langsung dari gangguan pasokan global yang disebabkan oleh cuaca buruk dan fenomena El Nino yang berkepanjangan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa HR biji kakao ditetapkan sebesar 5.424,96 dolar AS per metrik ton (MT) untuk bulan ini. Angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar 1.455,41 dolar AS atau 36,66 persen dibandingkan dengan periode sebelumnya.

Kenaikan harga referensi ini turut mendorong HPE biji kakao menjadi 5.064 dolar AS per MT, mencatat peningkatan sebesar 1.418 dolar AS atau 38,90 persen. Tommy Andana menegaskan bahwa penetapan HR dan HPE biji kakao mempertimbangkan kondisi pasar, perkembangan biaya logistik internasional, serta dinamika perdagangan global.

Dampak Cuaca Buruk dan El Nino terhadap Pasokan Kakao

Peningkatan HR dan HPE biji kakao secara signifikan dipengaruhi oleh gangguan pasokan di negara-negara produsen utama, khususnya di wilayah Afrika Barat. Gangguan ini timbul akibat serangan hama yang meluas serta kondisi cuaca buruk yang ekstrem.

Selain itu, fenomena El Nino juga berperan besar dalam penurunan produksi kakao global. El Nino menyebabkan perubahan pola cuaca yang tidak menguntungkan bagi tanaman kakao, seperti kekeringan berkepanjangan atau curah hujan berlebihan di wilayah-wilayah kunci.

Kombinasi faktor-faktor ini menciptakan tekanan besar pada ketersediaan biji kakao di pasar internasional, yang pada akhirnya mendorong Harga Kakao Naik secara drastis. Situasi ini menyoroti kerentanan pasokan komoditas pertanian terhadap perubahan iklim global.

Kebijakan Bea Keluar dan Pungutan Ekspor Kakao

Dalam periode 1-31 Agustus 2026, Bea Keluar (BK) biji kakao ditetapkan sebesar 7,5 persen. Penetapan ini mengacu pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf B PMK Nomor 38 Tahun 2024, yang telah diubah dengan PMK Nomor 68 Tahun 2025.

Sejalan dengan itu, pungutan ekspor (PE) biji kakao juga ditetapkan sebesar 7,5 persen. Ketentuan ini sesuai dengan Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025, yang kemudian diubah melalui PMK Nomor 9 Tahun 2026.

Kebijakan bea keluar dan pungutan ekspor ini merupakan instrumen pemerintah untuk mengatur perdagangan komoditas dan memastikan stabilitas harga di pasar domestik maupun internasional. Penetapan ini juga mencerminkan kondisi pasar terkini dan upaya menjaga keseimbangan ekosistem perdagangan kakao.

Dinamika Harga Komoditas Lainnya

Selain biji kakao, Kemendag juga merilis data Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditas lain. HPE produk kulit pada periode Agustus 2026 dilaporkan tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan periode sebelumnya.

Sementara itu, HPE getah pinus menunjukkan peningkatan, ditetapkan sebesar 1.013 dolar AS per MT. Angka ini naik 11 dolar AS atau 1,10 persen dibandingkan dengan HPE pada Juli 2026.

Untuk produk kayu, terjadi variasi pergerakan harga. Beberapa jenis produk kayu mengalami kenaikan HPE, seperti veneer dari hutan alam dan produk kayu olahan dengan luas penampang 1.000 mm² hingga 4.000 mm² yang berasal dari jenis rimba campuran dan sortimen lainnya dari hutan tanaman seperti jati, balsa, eucalyptus, dan jenis lainnya.

Namun, HPE produk kayu juga tercatat menurun pada beberapa jenis, termasuk veneer dari hutan tanaman, wooden sheet for packing box, wood in chips or particle, serta produk kayu olahan dengan luas penampang 1.000 mm² hingga 4.000 mm² dari jenis meranti, merbau, dan sortimen lainnya dari jenis eboni. Penurunan juga terjadi pada produk dari hutan tanaman jenis akasia, pinus, gmelina, sengon, dan karet.

Beberapa jenis produk kayu lainnya seperti keping kayu (chipwood), kayu olahan dengan luas penampang 1.000 mm² hingga 4.000 mm² dari sortimen lainnya yang berasal dari hutan tanaman jenis sungkai, serta produk kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang 4.000 mm² hingga 10.000 mm² tidak mengalami perubahan harga pada periode Agustus 2026 dibandingkan dengan Juli 2026.

Penetapan HR CPO, HR dan HPE biji kakao, produk kulit, produk kayu, serta getah pinus ini diatur melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1667 Tahun 2026. Keputusan ini membahas Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi