Ketua KPU Sebut UU Pemilu Perlu Direvisi Karena Beberapa Pasal Tumpang Tindih
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menilai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terdapat beberapa kelemahan. Menurutnya, ada beberapa pasal yang tumpang tindih sehingga menyulitkan kerja KPU.
Namun, dia tidak menerangkan lebih detail pasal-pasal yang dianggap tumpang tindih itu.
"Tidak banyak (kelemahan), ya ada beberapa catatan memang. Karena pasalnya tindih tumpang," kata Arief dalam seminar KPI, Jakarta Pusat, Senin (26/11).
Arief menyebut, revisi UU Pemilu diperlukan. Tetapi, kata dia, proses revisi lebih baik dilakukan usai Pemilu 2019 selesai agar tidak mengganggu tahapan Pemilu.
Nanti kalau UU itu harus direvisi itu ya lakukan segera setelah pemilu selesai. Sehingga penyelenggara pemilu yang akan datang (2024) itu punya waktu yang cukup buat memahami UU, merevisi UU, baru kemudian melaksanakannya," ujarnya.
Hal ini agar KPU sebagai penyelenggara pemilu memahami betul isi dari UU tersebut. Arief berkaca saat UU Pemilu baru disahkan DPR dan Pemerintah (21/7) tahun lalu.
Waktu pengesahan UU tersebut, lanjutnya, sangat berdekatan dengan awal tahapan pemilu. Imbasnya, KPU terpaksa mengebut kerjanya untuk membuat regulasi turunan sambil memulai tahapan Pemilu.
"Jangan sampai seperti kemarin, kita kan harus bertumbukan jadwalnya. Saat UU selesai, kemudian harus langsung bikin PKPU, sosialisasi ke peserta pemilu dan sekaligus menjalankannya," tandas Arief.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Beredar Pesan Pemilu 2024 Tidak Menggunakan Undangan Fisik, Begini Penjelasan KPU
Beredar informasi yang menyebut KPU tidak lagi mengeluarkan undangan fisik, begini penelusurannya
Baca SelengkapnyaAlur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya
Berikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.
Baca SelengkapnyaKPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024, Cek Jadwal dan Syarat Berikut Ini
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaJokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaTak Cuma Dua, Ketua KPU Ungkap Ada 3 Syarat Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran
Rumusan tersebut sudah ditetapkan konstitusi dan dirujuk ke Undang-Undang Pemilu.
Baca Selengkapnya