Kampanye di Tempat Ibadah, Caleg PKB di Serang Jadi Tersangka

Kampanye di tempat ibadah, seorang Caleg DPRD Serang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berinisial AG ditetapkan jadi tersangka pelanggaran pidana Pemilu. Berkas AG dinyatakan lengkap oleh Gakkumdu dan telah dilimpahkan ke Kejari Serang.

Dwi Prasetya
Oleh Dwi Prasetya - Reporter
Kampanye di Tempat Ibadah, Caleg PKB di Serang Jadi Tersangka
bawaslu kota serang. ©2019 Merdeka.com/dwi prasetya

Kampanye di tempat ibadah, seorang Caleg DPRD Serang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berinisial AG ditetapkan jadi tersangka pelanggaran pidana Pemilu. Berkas AG dinyatakan lengkap oleh Gakkumdu dan telah dilimpahkan ke Kejari Serang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten, Badrul Munir mengatakan, dari 136 pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu ada tiga kasus yang dinyatakan masuk pidana.

Kasus pertama pelanggaran yang dilakukan oleh seorang Caleg di tempat ibadah. Aktivitas ini kemudian diunggah ke media sosial facebook dan dilaporkan ke Bawaslu Serang.

Barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke Kejari Serang pada Rabu (1/5) kemarin untuk segera disidangkan.

"Kampanye di rumah ibadah prosesnya saat ini tinggal menunggu sidang tersangka AG," kata Badrul Munir di kantor Bawaslu Banten, Kota Serang, Kamis (3/5).

Kasus kedua, pencoblosan sisa surat suara yang dilakukan oleh empat anggota KPPS di TPS 24 Ciloang, Kota Serang. Ketiga dengan kasus yang sama yang dilakukan oleh ketua KPPS di TPS Tujung Teja, Kabupaten Serang.

"Keduanya ini telah masuk tahap penyidikan di pihak kepolisian tapi belum ditetapkan tersangka," katanya.

Rekomendasi