Jumlah Petugas KPPS Meninggal Bertambah, Totalnya Jadi 440 Orang
Merdeka.com - Sekjen Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arif Rahman memperbaharui jumlah korban gugur dalam menjalankan tugasnya sebagai kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Data per tanggal 4 Mei 2019, pukul 16.00 WIB, tercatat jumlah korban wafat mencapai 440 jiwa.
"Jadi wafat bertambah menjadi 440 jiwa, sakit 3.788 orang, jadi total 4.228 bila ditotal," kata Arif lewat siaran pers diterima, Sabtu (4/5).
Mengacu data sebelumnya, lanjut Arif, 2 Mei 2019, jumlah KPPS meninggal sejumlah 412 jiwa. Sampai saat ini KPU mengaku belum mendetail sebab musabab banyaknya KPPS yang terenggut jiwanya pasca Pemilu 2019.
Alasan sementara, mereka yang meninggal dunia disinyalir kelelahan akibat mengawal proses persiapan, pemungutan, dan penghitungan suara yang panjang dan berjenjang. Kendati KPU sendiri akan segera melakukan evaluasi serius terkait penyebab jatuhnya korban.
"Evaluasi ini penting, tentu menjadi suatu kebiasaan yang memang harus kita lakukan, jadi tetep saja kita lakukan evaluasi," papar Komisoner KPU Evi dalam kesempatan terpisah.
Alasan Kelelahan Dipertanyakan Ahli
Medical Emergency Rescue Commitee atau Mer-C menilai kematian para petugas Pemilu 2019 akibat kelelahan sebagai fenomena ganjil. Pasalnya, menurut MER-C, dalam medis kelelahan tidak dapat dijadikan sebab musabab seorang mengalami kematian.
"Kematian itu bukan karena kelelahan, pasti ada faktor lain. Seperti mungkin serangan jantung, gagal pernafasan, jadi bukan karena kelelahan lalu menjadi sebab meninggalnya seseorang," kata dr. Yogi Prabow, SpOT, salah seorang presidium Mer-C dalam jumpa pers di Kantor Sekretariat MER-C, Kramat Lontar, Jakarta Pusat, Jumat 3 Mei 2019.
Karenanya, MER-C akan melakukan tindakan pencegahan dengan terjun langsung ke beberapa wilayah Indonesia dengan dampak korban terbanyak. Hal ini dilakukan, karena MER-C melihat masih terbukanya peluang jatuhnya korban jiwa lebih banyak lagi bila tindakan diberikan tidak maksimal.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jangan Keliru, Gaji Petugas KPPS Rp1,2 Juta Dibayar untuk Satu Bulan Kerja
Banyak asumsi muncul selama menjadi anggota KPPS upah yang diterima yaitu Rp36 juta dengan masa kerja 30 hari yaitu 25 Januari - 25 Februari.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKPU Angkat Bicara soal Viral Gaji KPPS Rp1,2 Juta Sehari
Besaran gaji petugas KPPS bukanlah dihitung perhari, karena pendapatan tersebut dipakai bekerja dalam satu bulan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaKPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaCek Lagi, Segini Besaran Gaji Petugas KPPS 2024
Keputusan untuk meningkatkan gaji KPPS pada Pemilu 2024 sejalan dengan pemahaman akan kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban oleh anggota KPPS.
Baca SelengkapnyaKelelahan hingga Pingsan dan Dilarikan ke Rumah Sakit, Anggota KPPS di Garut Meninggal
Seorang lagi anggota Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia, Sabtu (17/2).
Baca SelengkapnyaKPPS Pemilu Bertugas Membantu Proses Pemungutan Suara, Ketahui Tugas Lengkapnya
KPPS Pemilu adalah petugas yang bertanggung jawab mengawal kelancaran proses pemungutan suara saat Pemilu berlangsung.
Baca SelengkapnyaPetugas KPPS Meninggal Dunia Dapat Santunan Rp36 Juta dari KPU
Ahli waris anggota KPPS baru akan menerima uang santunan setelah 40 hari kerja setelah pengajuan dilakukan.
Baca Selengkapnya