Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini kesepakatan DPR-Pemerintah terkait verifikasi faktual parpol

Ini kesepakatan DPR-Pemerintah terkait verifikasi faktual parpol Komisi II rapat dengan Pansel KPU Bawaslu. ©2017 Merdeka.com/renald ghiffari

Merdeka.com - Komisi II DPR menggelar rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dalam rapat, mereka sepakat akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 7 Tahun 2017 khususnya verifikasi faktual partai politik diterapkan pada pemilu 2019 mendatang.

"Putusan MK dilaksanakan dalam pemilu tahun 2019 dengan prinsip tidak bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 7 tahun tahun 2017 tentang pemilihan umum," kata Ketua Komisi II Zainudin Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/1).

Mereka juga sepakat untuk tidak melakukan revisi undang-undang yang ada. Tetapi hanya melakukan penyempurnaan pada Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilu.

"Melakukan penyesuaian dalam peraturan KPU Nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilu dan peraturan KPU nomor 11 tahun 2017 tentang pendaftaran verifikasi dan dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR, DPRD yang disesuaikan norma pasal 172 sampai dengan pasal 179 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum," tuturnya.

Tekait dengan kesimpulan, opsi-opsi dan perubahan norma dalam PKPU, Ketua KPU Arief Budiman akan melakukan rapat pleno internal terlebih dahulu.

"Nanti kita bahas dalam rapat pleno, itu setelah pleno. Malam ini. Saya sudah meminta Sekjen hubungi komisioner-komisioner," ucap Arief.

Diketahui, MK telah mengabulkan dua keputusan dalam gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Pemilu. MK memutuskan ambang batas pencalonan Presiden sebesar 20-25 persen suara nasional.

Keputusan lainnya MK mengharuskan KPU untuk melakukan verifikasi faktual pada semua partai politik yang ingin mengikuti pemilu. Putusan MK itu masih menjadi polemik bagi setiap partai terutama partai-partai besar.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP