H-2 penutupan, baru Partai Berkarya daftarkan caleg ke KPU Kota Malang
Merdeka.com - Batas akhir pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2019 pada Selasa, 17 Juni 2018 pukul 24.00 WIB. Hingga H-2, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang baru menerima satu partai politik yang mendaftarkan para calegnya.
Partai Berkarya mendaftarkan calegnya di Kantor KPU Kota Malang sekitar pukul 12.00 WIB. Perwakilan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kota Malang menyerahkan persyaratan 36 orang caleg yang akan bertarung di Pileg 2019.
"Kami mendaftarkan ke KPU 36 orang untuk lima daerah pemilihan," kata Sukatno, Sekretaris DPD Partai Berkarya Kota Malang, di Kantor KPU Kota Malang, Minggu (15/7).
Sukatno mengatakan secara umum persyaratan pemberkasan telah dipenuhi, tetapi memang beberapa masih perlu dilengkapi. Nantinya akan diperbaiki saat masa perbaikan yang disediakan oleh KPU.
Partai politik yang didirikan Tommy Soeharto itu menjadi partai pertama yang mendaftar. Pendaftaran dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya. "Kami menjalankan sesuai aturan main dan petunjuk dari tingkat satu dan DPP," tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Malang, Zaenudin membenarkan Partai Berkarya menjadi pendaftar pertama hingga H-2 pukul 16.00 WIB. Sejumlah partai politik menjadwalkan waktu pendaftaran di dua hari terakhir.
"Ini memang partai pertama. Besok sejumlah partai akan mendaftar, setidaknya tiga partai yang sudah kontak ke KPU," katanya.
Kata Zaenudin, biasanya menjelang injury time parpol akan berbondong-bondong mendaftar. Karena itu, KPU yang setiap hari melayani pendaftaran hingga pukul 16.00 WIB, akan buka hingga pukul 24.00 WIB pada hari terakhir.
KPU juga sudah mempersiapkan personel yang akan melayani pendaftaran. Terpenting, partai politik menyiapkan berkas para caleg nya secara lengkap sehingga memudahkan pendaftaran.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini Daftar Caleg Dapil Banten Lolos Senayan, Ada Nama Dasco hingga Airin
Pengumuman hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024, berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024.
Baca SelengkapnyaKPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK
Pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.
Baca SelengkapnyaTerbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggota KPPS di Empat Lawang Diduga Jual Surat Suara Sisa ke Caleg, Bawaslu Turun Tangan
Anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga menjual surat suara sisa kepada calon anggota legislatif.
Baca SelengkapnyaKPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaBawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagian dari upaya mencari kebenaran.
Baca SelengkapnyaMemasuki Tahun Politik, Plt Ketum PPP Ajak Kader Ketuk Pintu Langit Jemput Kemenangan
Dia mengajak semua pengurus dan kader bergandengan tangan dan bergerak menyapa masyarakat, raih elektoral secara maksimal, seraya terus mengetuk pintu langit.
Baca SelengkapnyaDaftar Caleg Artis yang Gagal Lolos ke Senayan, Ada Anang Hermansyah, Aldi Taher hingga Thariq Halilintar
Pemilu 2024 kembali diramaikan dengan perlombaan para artis untuk mendapatkan kursi sebagai anggota legislatif.
Baca Selengkapnya