Gubernur Iqbal Kembali Tunjuk Lalu Moh Faozal sebagai Plh Sekda NTB untuk Jaga Keberlanjutan Tugas

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal kembali menunjuk Lalu Moh Faozal sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda NTB setelah masa jabatan Pj Sekda berakhir, demi menjaga kesinambungan roda organisasi pemerintahan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Gubernur Iqbal Kembali Tunjuk Lalu Moh Faozal sebagai Plh Sekda NTB untuk Jaga Keberlanjutan Tugas
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal kembali menunjuk Lalu Moh Faozal sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda NTB setelah masa jabatan Pj Sekda berakhir, demi menjaga kesinambungan roda organisasi pemerintahan. (AntaraNews)

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, secara resmi menunjuk kembali Lalu Moh Faozal sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB. Penunjukan ini dilakukan setelah masa jabatan Faozal sebagai Penjabat (Pj) Sekda NTB berakhir tepat pada tanggal 10 Januari 2026. Keputusan ini diambil untuk memastikan kelancaran operasional dan kesinambungan tugas-tugas pemerintahan di lingkungan Provinsi NTB.

Pengumuman penunjukan kembali ini disampaikan langsung oleh Gubernur Iqbal usai melakukan pertemuan penting dengan Menteri Pembangunan Internasional Kanada, Randeep Sarai, di Mataram. Langkah cepat ini menunjukkan prioritas pemerintah provinsi dalam menjaga stabilitas administratif. Penunjukan Faozal sebagai Plh Sekda NTB diharapkan dapat mengisi kekosongan jabatan sementara.

Lalu Moh Faozal sendiri sebelumnya telah menjabat sebagai Pj Sekda NTB sejak 10 Juli 2025, menggantikan posisi sebelumnya. Penunjukan Plh ini bersifat sementara, sembari menunggu keputusan definitif terkait pengangkatan Sekda NTB yang baru dari Presiden. Proses seleksi Sekda definitif saat ini masih berjalan dan menunggu persetujuan pusat.

Alasan Penunjukan dan Pernyataan Gubernur

Gubernur Lalu Muhamad Iqbal menegaskan bahwa alasan utama di balik penunjukan kembali Lalu Moh Faozal sebagai Plh Sekda NTB adalah demi menjaga “sustainability” atau kesinambungan tugas. Menurutnya, penting untuk tidak menciptakan kekosongan jabatan yang dapat menghambat jalannya pemerintahan provinsi. Keputusan ini mencerminkan komitmen Gubernur untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Iqbal menambahkan bahwa penunjukan ini adalah langkah pragmatis untuk menghindari proses adaptasi yang panjang jika harus mencari pejabat baru. Dengan demikian, roda organisasi dapat terus bergerak tanpa hambatan berarti. Beliau juga mempersilahkan wartawan untuk meminta keterangan lebih lanjut kepada Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB terkait detail penunjukan ini.

Pernyataan Gubernur ini mengindikasikan bahwa pengalaman dan pemahaman Faozal terhadap birokrasi NTB menjadi pertimbangan utama. Keberadaan Faozal sebagai Plh diharapkan dapat menjaga momentum kerja yang telah terbangun. Hal ini juga menunjukkan kepercayaan Gubernur terhadap kapabilitas Faozal dalam mengemban amanah tersebut.

Latar Belakang Jabatan dan Proses Definitif

Masa jabatan Lalu Moh Faozal sebagai Pj Sekda NTB memang telah berakhir pada 10 Januari 2026, setelah sebelumnya diperpanjang. Faozal awalnya dilantik sebagai Pj Sekda pada 10 Juli 2025, di tengah kondisi keprihatinan pasca-banjir yang melanda Mataram. Ia menjabat selama tiga bulan hingga Oktober 2025, sebelum kemudian diperpanjang kembali hingga 10 Januari 2026.

Kepala Diskominfotik NTB, Ahsanul Khalik, turut membenarkan penunjukan Faozal sebagai Plh Sekda NTB untuk keberlanjutan roda organisasi. Ia menekankan bahwa penunjukan Plh ini bersifat sementara, menunggu keputusan Presiden terkait Sekda NTB definitif. Ahsanul Khalik, yang akrab disapa Aka, berpendapat bahwa mencari orang baru lagi akan memakan waktu untuk proses belajar dan adaptasi.

Menurut Aka, hal terpenting adalah memastikan roda organisasi di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB tetap berjalan efektif. Penunjukan Plh ini menjadi solusi sementara yang efisien sambil menunggu proses seleksi Sekda definitif rampung. Faozal sendiri sebelumnya telah mengonfirmasi berakhirnya masa jabatannya dan menyatakan bahwa hal itu merupakan bagian dari proses.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi