Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gagal Ikut Pilkada Solo, Pasangan Abah Ali-Gus Amak Tempuh Jalur Hukum

Gagal Ikut Pilkada Solo, Pasangan Abah Ali-Gus Amak Tempuh Jalur Hukum Pasangan Abah Ali-Gus Amak di Pilkada Solo. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo menyatakan, pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo dari jalur independen, Muhammad Ali-Achmad Abu Jazid alias Abah Ali-Gus Amak (Alam) tak memenuhi berkas fisik persyaratan dalam Pilkada 2020.

Akibatnya, pasangan tersebut tak bisa mengikuti tahapan Pilkada berikutnya. Bahkan Tim pasangan Alam berencana melawan keputusan KPU Solo melalui proses hukum. Mereka berencana memproses gugatan ke Bawaslu Surakarta.

"Kami akan melawan ke Bawaslu. Kami punya catatan yang siap dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," kata kuasa hukum tim Alam, Awod, Kamis (27/2).

Menurut Awod, banyak hal yang menjadi catatan, yang dilakukan oleh KPU Kota Solo. Dalam penghitungan berkas syarat dukungan, tim Alam hanya memperoleh dukungan sah sebanyak 14.557 dari 38.743 berkas yang diserahkan ke KPU. Padahal syarat minimal untuk dapat lolos ke tahap selanjutnya adalah 35.870 dukungan.

Adapun berkas dinyatakan lengkap jika terdapat formulir surat pernyataan dukungan, tanda tangan dan fotokopi e-KTP. Sementara berkas yang dikumpulkan Alam tidak sesuai syarat tersebut.

"Kami mempertanyakan alasan KPU, mengapa mereka banyak mencoret berkas dukungan yang mereka kumpulkan," katanya.

Awod menuduh, ada sesuatu yang tidak masuk akal. Dia mempertanyakan mengapa 24 ribu dokumen tersebut tidak memenuhi syarat. Dia merasa tim sudah melalui segala macam tahapan, namun hasilnya tidak sesuai yang diharapkan.

Awod mengaku telah berkonsultasi ke Bawaslu terkait rencana sengketa penghitungan berkas dukungan. Mereka juga masih akan berkonsultasi dengan pasangan Alam, ulama dan para pendukung lainnya.

Anggota Bawaslu Solo Divisi Penindakan Pelanggaran, Poppy Kusuma, menyampaikan, tim Alam berhak mengajukan sengketa. Pihaknya sudah siap memprosesnya.

"Mereka berhak mengajukan permohonan sengketa kepada Bawaslu dengan batas waktu maksimal 3 hari kerja. Kita tunggu saja, kami sudah siap memproses," tandasnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP