DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, secara resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak pada Rapat Paripurna yang digelar di Banjarmasin. Penetapan Perda Kota Layak Anak Banjarmasin ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pemenuhan hak-hak anak dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang mereka.
Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj. Ananda, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap penetapan revisi Perda Nomor 15 Tahun 2015 ini. Langkah ini diharapkan dapat mendorong Kota Banjarmasin mencapai predikat Kota Layak Anak Kategori Paripurna, melanjutkan pencapaian Kategori Nindya yang telah diraih pada tahun 2022-2023 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.
Meskipun demikian, Ananda menegaskan bahwa tujuan utama dari Perda ini bukanlah sekadar mengejar penghargaan semata. "Namun tujuan utama kita bukan mengejar penghargaan ini, tapi kita ingin betul-betul membangun kota ini layak anak atau ramah anak," ujarnya, menekankan komitmen untuk menciptakan kota yang benar-benar peduli terhadap anak.
Advertisement
Advertisement
Perda Kota Layak Anak Banjarmasin ini diharapkan membawa dampak besar bagi anak-anak di kota tersebut. Regulasi ini akan memastikan anak-anak mendapatkan haknya, meliputi keamanan, ketenteraman, kebahagiaan, serta layanan hingga ranah infrastruktur yang mendukung tumbuh kembang mereka.
Ananda menambahkan bahwa semua unsur di Banjarmasin memiliki peran penting dalam mewujudkan tujuan ini. Keterlibatan dunia usaha dan media juga sangat diperlukan untuk menyukseskan implementasi Perda ini secara menyeluruh.
Memastikan anak-anak tumbuh dengan baik, sehat, dan aman merupakan tugas bersama seluruh elemen masyarakat. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang akan menjaga keberlanjutan kemerdekaan negara ini di bawah naungan NKRI.
Advertisement
Terkait pemberlakuan Perda ini, Pemerintah Kota Banjarmasin harus menjalankannya dengan maksimal. Pengawasan ketat dari pihak legislatif dan masyarakat umum akan memastikan Perda ini tidak hanya menjadi dokumen di atas kertas, melainkan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan. "Kita tidak ingin Perda ini hanya di atas kertas, tapi bisa dijadikan dengan maksimal," tegas Ananda.
Advertisement
Pelaksanaan program kota layak anak di Kota Banjarmasin telah berjalan dan terus dilakukan secara berkelanjutan. Berbagai inovasi telah diimplementasikan, termasuk pembangunan taman bermain anak dan penyediaan transportasi yang ramah anak.
Selain itu, pelayanan di ruang publik juga terus ditingkatkan untuk mendukung lingkungan yang kondusif bagi anak-anak. Pemerintah Kota Banjarmasin berkomitmen untuk terus berinovasi demi memberikan yang terbaik bagi generasi muda.
Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin, Ahmad Husaini, menjelaskan bahwa pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) ini melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Proses ini juga termasuk komunikasi langsung dengan anak-anak untuk mendapatkan masukan yang relevan.
Advertisement
Perda yang memuat sebanyak 84 pasal ini kini telah resmi ditetapkan dan siap untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin. "Kita harap dengan Perda ini kota kita betul-betul bisa memberikan keistimewaan bagi anak-anak," ujar Husaini, menandakan harapan besar terhadap implementasi regulasi ini.
Sumber: AntaraNews