Bawaslu Minta 2 Petugas PPLN di Malaysia Dipecat
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai Panitia Pemilih Luar Negeri (PPLN) tak menjalankan tugasnya dengan baik dalam pelaksanaan Pemilu serentak 2019 di Kuala Lumpur Malaysia. Hal ini merujuk atas kasus viralnya, surat suara tercoblos terhadap Paslon nomor 01 Jokowi-Ma'ruf dan sejumlah caleg.
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja meminta agar KPU mengganti petugas PPLN di Malaysia. Dia tak ingin ada konflik kepentingan. Terlebih, anggota PPLN Malaysia yakni Krishna KU Hannan merangkap juga sebagai wakil duta besar RI di Malaysia.
"Bawaslu merekomendasikan mengganti PPLN dua orang atas nama Krishna, bapak wakil duta besar, untuk menghindari konflik kepentingan. Kemudian Djadjuk Natsir," kata Bagja di Kantor Bawaslu, Selasa (16/4).
Selanjutnya, Ketua Bawaslu, Abhan melanjutkan, pihaknya telah merekomendasikan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, khusus metode yang menggunakan pos. Hal itu sudah dikoordinasikan dengan KPU dan DKPP.
"Perlu kami sampaikan, ini juga mendasarkan investigasi tim kami dua hari di Malaysia, melakukan klarifikasi anggota PPLN 7 orang, tiga pengawas Luar Negeri, dan dua saksi. Kami juga klarifikasi ke Dubes. Sudah ada yang kami klarifikasi 11 orang," jelas Abhan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Sebut Pelanggaran 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Termasuk Peristiwa 'Pecah Telur'
Bagja mengatakan bahwa kasus hukum yang melibatkan tujuh orang mantan anggota PPLN Kuala Lumpur tersebut merupakan peringatan kepada PPLN lainnya.
Baca SelengkapnyaBawaslu Nilai Jokowi Boleh Bagikan Bansos, Kecuali Ajak Memilih Paslon
Bawaslu sedang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial saat kontestasi pemilu.
Baca SelengkapnyaBawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu
Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Minta Bantuan Jokowi Gelar Pemilihan Suara Ulang Pemilu 2024 di Kuala Lumpur
Pencoblosan ulang itu dilakukan karena panitia pengawas Pemilu 2024 setempat menemukan maladministrasi Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur.
Baca SelengkapnyaBawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Lanjutan pada 26 TPS di Palembang
Bawaslu Palembang merekomendasikan pemungutan suara lanjutan (PSL) pada 26 TPS lantaran ditemukan masalah mendasar saat pemilu 14 Februari lalu.
Baca SelengkapnyaPolri Limpahkan Berkas 7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur ke Kejagung
Bareskrim akan menunggu hasil penelitian dari tim jaksa penuntut umum (JPU).
Baca SelengkapnyaTerbukti Lakukan Kecurangan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara
Mereka diyakini melanggar dan turut serta melakukan pidana Pemilu dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Selengkapnya7 PPLN Kuala Lumpur Dinonaktifkan, PSU Diambil Alih KPU RI
KSK dilakukan pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 dan TPS pada Minggu tanggal 10 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca Selengkapnya