Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu Kabupaten Solok Tolak Gugatan Bapaslon Iriadi - Agus Syahdeman

Bawaslu Kabupaten Solok Tolak Gugatan Bapaslon Iriadi - Agus Syahdeman Ilustrasi Pilkada. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok menolak gugatan yang dilayangkan bakal pasangan calon (paslon), Iriadi - Agus Syahdeman.

Hasil itu setelah dilakukan sidang musyawarah yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Solok pada Minggu (11/10) kemarin.

Gugatan itu dilayangkan keduanya lantaran KPU Kabupaten Solok tidak meloloskan Iriadi dari tes kesehatan dari Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok dalam Pilkada Serentak 2020.

Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Afri Memori, membenarkan jika pihaknya menolak gugatan dari Iriadi-Agus Syahdeman. Dalam amar putusan yang dibacakan Bawaslu dalam sidang musyawarah itu memutuskan menolak secara keseluruhan gugatan yang diajukan oleh pemohon.

"Dengan menimbang dan memperhatikan bukti-bukti serta fakta-fakta persidangan, maka Majelis musyawarah memutuskan menolak seluruh gugatan pihak Pemohon," kata Afri di Arosuka, Kabupaten Solok kepada merdeka.com, Senin (12/10).

Dalam pembacaan amar putusan itu, kata Afri, juga dihadiri para pemohon dan KPU Kabupaten Solok.

Sementara itu, bapaslon Iriadi-Agus Syahdeman sendiri diinformasikan bakal mengambil langkah hukum selanjutnya untuk menggugat keputusan KPU ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Medan dalam waktu dekat.

Untuk diketahui, sebelumnya bakal Calon Bupati Iriadi dinyatakan tidak lolos tes kesehatan dalam tahapan pendaftaran di KPU Kabupaten Solok pada pekan kedua September 2020 lalu.

Lantaran tak lolos tes kesehatan, pasangan Iriadi-Agus Syahdeman tidak diizinkan untuk maju ke tahap selanjutnya. KPU Kabupaten Solok sendiri sudah memberikan tenggat waktu bagi para Parpol pendukung untuk mengajukan calon pengganti.

Namun, hingga tenggat waktu yang diberikan Parpol pendukung diantaranya PDIP, Demokrat dan Hanura tak kunjung memberikan calon pengganti. Dengan demikian, bapaslon itu pun dinyatakan gugur dari kepesertaannya di Pilkada 2020. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP