Bawaslu catat 4.074 pelanggaran alat peraga kampanye, terbanyak di Jawa Tengah
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan 4.074 pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018. Pelanggaran ini terjadi selama masa kampanye.
"Hasil pengawasan selama 25 hari, yang berlangsung selama masa kampanye pilkada, menunjukkan terdapat 4.074 alat peraga kampanye yang melanggar. Terhadap pelanggaran tersebut, panwaslu telah bertindak dengan menertibkan ribuan alat peraga tersebut," kata Anggota Mochammad Afifuddin di Jakarta, dilansir Antara, Senin (12/3).
Berdasarkan data Bawaslu, pelanggaran alat peraga kampanye paling banyak ditemukan di Jawa Tengah. Jumlah pelanggarannya mencapai 2.204 kasus.
Terbanyak ke dua berada di Jawa Timur dengan 1.131 pelanggaran, diikuti Sulawesi Utara dengan 295 pelanggaran, lalu Jawa Barat dengan 283 pelanggaran, disusul Sumatera Utara dengan 108 pelanggaran, Nusa Tenggara Barat 31 pelanggaran, Kalimantan Utara 12 pelanggaran dan Maluku dua pelanggaran.
Catatan Bawaslu, pelanggaran terbanyak menyangkut pemasangan alat peraga kampanye di tempat ibadah dan sekolah.
"Di Jawa Barat, terdapat 27 pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Purwakarta, Kota Bandung, Kota Sukabumi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut dan Kabupaten Ciamis," kata Afif.
Selain pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai tempat, Bawaslu juga mencatat jenis pelanggaran berupa ketidaksesuaian rancangan gambar, tampilan dan jadwal pemasangan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya