Badan Pengkajian MPR Soroti Tantangan Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Perlu Political Will Kuat

Badan Pengkajian MPR menggelar FGD membahas isu krusial seputar Desentralisasi dan Otonomi Daerah. Diskusi menyoroti relevansi UUD 1945, dualisme desa, hingga ongkos politik Pilkada, serta urgensi kemauan politik.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Badan Pengkajian MPR Soroti Tantangan Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Perlu Political Will Kuat
Badan Pengkajian MPR menggelar FGD membahas isu krusial seputar Desentralisasi dan Otonomi Daerah. Diskusi menyoroti relevansi UUD 1945, dualisme desa, hingga ongkos politik Pilkada, serta urgensi kemauan politik. (AntaraNews)

Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Kelompok III baru-baru ini menggelar Diskusi Grup Terarah (FGD) dengan fokus pada Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah, dan Desa. Acara penting ini dilaksanakan di Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (21/11), menghadirkan berbagai pakar dan pemangku kepentingan.

FGD tersebut secara spesifik mengulas beberapa isu fundamental yang berkaitan erat dengan tata kelola pemerintahan daerah, khususnya pasal-pasal yang tercantum dalam Bab VI Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945. Diskusi ini bertujuan untuk mengevaluasi apakah ketentuan konstitusi tersebut masih ideal dan relevan dengan kondisi saat ini.

Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR, Hindun Anisah, yang memimpin jalannya FGD, mempertanyakan, "Apakah (pasal-pasal dalam Bab VI UUD NRI Tahun 1945) sudah cukup ideal, apakah masih relevan sampai saat ini, atau apakah memerlukan penajaman baik tafsir maupun penyesuaian." Ia juga menyoroti isu hubungan antara pemerintah pusat dan daerah yang idealnya seimbang, namun dalam praktiknya sering terjadi tarik-menarik kepentingan.

Relevansi Konstitusi dan Hubungan Pusat-Daerah

Diskusi mendalam dalam FGD Badan Pengkajian MPR menyoroti relevansi Bab VI UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur tentang pemerintahan daerah. Para peserta membahas apakah pasal-pasal tersebut telah cukup mengakomodasi dinamika dan kebutuhan daerah di era modern ini, ataukah diperlukan interpretasi baru serta penyesuaian redaksional.

Hindun Anisah menekankan bahwa konstitusi Republik Indonesia secara jelas mengamanatkan adanya hubungan yang seimbang antara pemerintah pusat dan daerah. Keseimbangan ini mencakup aspek kewenangan, kelembagaan, keuangan, hingga pengawasan yang efektif dan proporsional antar tingkatan pemerintahan.

Namun, dalam implementasinya, seringkali terjadi gesekan dan "tarik-menarik kepentingan" antara pemerintah pusat dan daerah. Kondisi ini dapat menghambat optimalisasi pelaksanaan Desentralisasi dan Otonomi Daerah, serta memunculkan tantangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional yang merata.

Kompleksitas Pengaturan Desa dan Sistem Pilkada

Selain isu konstitusional, FGD juga membahas secara khusus mengenai desa, terutama terkait Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945 yang mengakui masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Pertanyaan muncul mengenai apakah pengakuan ini sudah cukup, mengingat istilah desa belum secara eksplisit dicantumkan dalam pasal tersebut, dan apakah ini mencerminkan komitmen negara dalam memperkuat pemerintahan di tingkat paling bawah.

Isu lain yang mengemuka adalah dualisme dalam pengaturan desa. Di satu sisi, desa dipandang sebagai entitas sosiologis dan kultural yang harus dilestarikan, namun di sisi lain, desa juga ditempatkan sebagai bagian integral dari struktur pemerintahan. Dualisme ini, menurut diskusi, dapat menimbulkan permasalahan kelembagaan karena desa diurus oleh lebih dari satu kementerian, bahkan hingga tiga atau empat kementerian, yang berpotensi menyebabkan tumpang tindih kewenangan dan duplikasi program.

Sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) juga menjadi sorotan. Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Namun, definisi "demokratis" ini dipertanyakan, apakah hanya terbatas pada pemilihan langsung atau dapat diinterpretasikan lebih luas. Hindun Anisah menyoroti bahwa Pilkada langsung seringkali menimbulkan persoalan seperti "ongkos politik yang tinggi, polarisasi sosial, maupun efektivitas hubungan hierarki antara pemerintah kabupaten kota dan provinsi masih menjadi problem."

Aspek Ideal Desentralisasi dan Tantangan Implementasi

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Prof. Wicipto Setiadi, mengidentifikasi empat aspek penting dalam pengaturan ideal hubungan pusat dan daerah: kewenangan, kelembagaan, keuangan, dan pengawasan. Dalam aspek kewenangan, ia menyoroti permasalahan seperti tumpang tindih pembagian urusan, penarikan kembali urusan tertentu oleh pusat yang menimbulkan ketidakpastian, serta kurangnya standar jelas untuk urusan "konkuren".

Untuk mengatasi hal tersebut, Wicipto menyarankan penyempurnaan pembagian urusan pemerintahan dengan kriteria terukur, meliputi akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas, dan kepentingan strategis nasional. Ia juga menekankan pentingnya penguatan otonomi substansi daerah, bukan hanya administrasi, serta standardisasi layanan publik sebagai acuan nasional yang tetap fleksibel untuk konteks lokal. Evaluasi periodik terhadap efektivitas pembagian kewenangan juga dianggap krusial.

Dosen Ilmu Politik FISIP UI, Sri Budi Eko Wardani, menambahkan bahwa desentralisasi merupakan fenomena global, dengan lebih dari 60 pemerintahan di dunia, khususnya di negara berkembang, telah menerapkan berbagai bentuk desentralisasi sejak 1980-an. Menurutnya, "gagasan desentralisasi tidak terlepas dari perkembangan demokrasi sehingga desentralisasi memang sudah seharusnya." Desentralisasi melibatkan transfer kewenangan, tanggung jawab, dan sumber daya, namun ia mempertanyakan "sejauh mana komitmen pemerintah pusat mentransfer power atau kewenangan kepada daerah."

Urgensi Kemauan Politik dalam Desentralisasi

Anggota Badan Pengkajian MPR, I Wayan Sudirta, menegaskan bahwa permasalahan dalam pelaksanaan Desentralisasi dan Otonomi Daerah sudah banyak diketahui, dan solusinya pun telah tersedia. Namun, ia menyoroti bahwa "kalau tidak ada kemauan politik atau political will, tetap saja tidak ada perubahan." Sudirta berpendapat bahwa persoalan utama terletak pada kurangnya dukungan kemauan politik dari pihak-pihak yang mengelola negara ini terhadap prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.

Menanggapi hal tersebut, Prof. Wicipto Setiadi sependapat bahwa UUD NRI Tahun 1945 telah memberikan arahan jelas mengenai Desentralisasi dan Otonomi Daerah, serta peraturan perundang-undangannya pun sudah ada. Namun, ia mengakui bahwa pelaksanaannya belum sepenuhnya berjalan. Wicipto menambahkan bahwa "persoalannya terdapat di peraturan pelaksanaan dan kemauan politik yang belum sepenuhnya melaksanakan desentralisasi dan otonomi daerah seperti yang diarahkan dalam konstitusi."

Ia menuturkan bahwa masih adanya regulasi sektoral, ego sektoral, dan ego daerah menjadi penghambat serius bagi pelaksanaan Desentralisasi dan Otonomi Daerah yang efektif. Oleh karena itu, Wicipto menyimpulkan, "Untuk pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, political will adalah faktor penentu. Political will itu harus ditunjukkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta DPR dan DPRD."

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi