Anggota DPR Soroti Relevansi Penertiban Kawasan Hutan oleh Satgas PKH untuk Cegah Bencana

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan. Anggota DPR menekankan pentingnya penertiban kawasan hutan ini dalam mencegah bencana alam yang kian marak.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Anggota DPR Soroti Relevansi Penertiban Kawasan Hutan oleh Satgas PKH untuk Cegah Bencana
Anggota DPR RI Azis Subekti menekankan pentingnya Reformasi Polri untuk mewujudkan sistem penanganan kasus yang lebih terbuka dan transparan, menjawab ekspektasi publik akan keadilan. (AntaraNews)

Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti menyoroti relevansi kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam mencegah bencana alam. Satgas PKH berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektare kawasan hutan dalam kurun waktu satu tahun. Capaian ini dinilai sangat penting mengingat pola bencana yang berulang di berbagai daerah di Indonesia.

Menurut Azis, bencana seperti banjir dan longsor seringkali terjadi akibat kerusakan hutan di hulu dan aktivitas tambang serta perkebunan yang tidak terkendali. Oleh karena itu, penertiban kawasan hutan bukan sekadar urusan administrasi. Ini merupakan upaya nyata untuk melindungi keselamatan masyarakat dari dampak lingkungan yang merusak.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebelumnya juga mengonfirmasi keberhasilan Satgas PKH ini. Ia menyatakan bahwa penguasaan kembali jutaan hektare kawasan hutan merupakan bagian dari komitmen pemerintah. Komitmen ini bertujuan menata dan menertibkan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Kerusakan Lingkungan dan Pola Bencana di Indonesia

Berbagai bencana yang terjadi di Indonesia menunjukkan pola yang serupa, yakni kerusakan hutan di wilayah hulu. Kondisi ini diperparah dengan aktivitas tambang dan perkebunan yang berkembang tanpa kendali. Akibatnya, banjir dan tanah longsor kerap menghantam permukiman warga di wilayah hilir.

Azis Subekti menilai data yang disampaikan pemerintah memperlihatkan besarnya persoalan yang dihadapi terkait kawasan hutan. Contohnya, jutaan hektare perkebunan kelapa sawit terbangun di dalam kawasan hutan, termasuk di area lindung dan konservasi. Ini menunjukkan adanya pelanggaran tata kelola yang signifikan.

Di banyak daerah pertambangan, bekas galian sering dibiarkan tanpa reklamasi yang memadai, bahkan di wilayah rawan bencana. Fakta-fakta ini menegaskan bahwa kerusakan lingkungan bukan kejadian insidental. Kondisi ini merupakan akibat dari tata kelola yang terlalu lama longgar dan permisif terhadap praktik-praktik eksploitasi.

Tantangan Pasca-Penertiban Kawasan Hutan

Meskipun Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan, tantangan berikutnya jauh lebih penting. Tantangan ini adalah memastikan bahwa penertiban ini benar-benar berdampak positif di lapangan. Data, peta, dan capaian statistik harus diterjemahkan menjadi pemulihan nyata bagi ekosistem dan masyarakat.

Kawasan yang telah dikuasai kembali perlu segera dihijaukan kembali melalui program reboisasi yang serius. Daerah tangkapan air juga harus dipulihkan fungsinya secara optimal. Selain itu, lahan bekas tambang wajib direhabilitasi dengan sungguh-sungguh, bukan sekadar memenuhi kewajiban di atas kertas.

Laporan Satgas PKH ini menandai satu langkah penting bagi negara untuk menata kembali kawasan hutan. Selama bertahun-tahun, kawasan hutan tergerus oleh praktik ekonomi yang melanggar tata kelola. Oleh karena itu, konsistensi dalam implementasi di lapangan menjadi kunci keberhasilan jangka panjang.

Keberanian Politik dan Konsistensi Penegakan Hukum

Capaian Satgas PKH dalam menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan bukanlah pekerjaan sederhana. Hal ini menuntut keberanian politik yang kuat dari pemerintah dan para pemangku kepentingan. Selain itu, konsistensi penegakan hukum terhadap pelanggar juga menjadi faktor krusial.

Di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto, Satgas PKH berhasil menguasai kembali kawasan hutan dari penguasaan ilegal dan pelanggaran perizinan. Ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan. Langkah ini juga merupakan upaya untuk menegakkan aturan yang berlaku.

Keberhasilan ini juga memerlukan kerja lintas lembaga yang selama ini sering tersendat. Koordinasi yang baik antarinstansi pemerintah sangat penting untuk memastikan penertiban berjalan efektif. Dengan demikian, upaya penertiban kawasan hutan dapat memberikan manfaat maksimal bagi lingkungan dan masyarakat.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi