Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Amien Rais bakal mengerahkan massa untuk berkumpul di Monas jika pihaknya menemukan banyak ghost voters alias pemilih hantu untuk kecurangan di Pemilu Pilpres 2019 ini. Massa akan dikerahkan usai pencoblosan pada 17 April mendatang.
"Jika DPT (Daftar Pemilih Tetap) tidak efektif karena penuh dengan ghost voters insya Allah setelah Pemilu dan kita punya bukti ada kecurangan yang sistematik saya akan kerahkan massa untuk kumpul di Monas, menggunakan People Power," kata Amien di Hotel Ayana MidPlaza, Jakarta Pusat, Senin (1/4).
Politikus senior Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut sudah tak percaya dengan Mahkamah Konstitusi (MK) bila ada sengketa Pilpres.
"Kita tidak percaya dengan MK, jadi kaya harus menyelesaikan masalah on our own," kata Amien.
Terpisah, Direktur Media dan Komunikasi Hashim Djodjohadikusumo enggan merespon lebih lanjut pernyataan Amien Rais terkait people power. Tetapi, menurutnya, rakyat bisa protes tanpa dikerahkan.
"Saya kira massa bisa datang tanpa dikerahkan kok," tandas Adik Kandung Capres Prabowo Subianto itu.
Sementara itu, Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menilai sikap mantan Ketua Umum PAN itu tidak menghormati lembaga peradilan, dalam hal ini adalah Mahkamah Konstitusi.
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 C Mahkamah Konstitusi diberikan beberapa wewenang yaitu; menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (Pemilu).
"Masalahnya, dengan mengatakan 'membawa perkara kecurangan Pemilu ke MK tak ada gunanya' ini yang kurang bijak. Selain dapat dikategorikan sebagai contempt of court terhadap MK sebagai lembaga peradilan, juga telah menafikkan kerja keras seluruh komponen MK selama ini untuk menguatkan public trust terhadap MK," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Senin (1/4).
Fajar mengaku tidak habis fikir dengan sikap Amien saat ini. Jika menilas ke belakang, kata Fajar, justru Amien berperan atas kewenangan MK yang diatur dalam UUD 1945. Saat itu Amien menjabat sebagai Ketua MPR usai reformasi.