Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ajukan Gugatan Sengketa Pilpres ke MK, Prabowo-Sandi Dikawal 8 Kuasa Hukum

Ajukan Gugatan Sengketa Pilpres ke MK, Prabowo-Sandi Dikawal 8 Kuasa Hukum BPN laporkan gugatan kecurangan pemilu ke MK. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi telah resmi mengajukan gugatan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5) malam. Dalam gugatan ini, Prabowo-Sandi didampingi delapan kuasa hukum.

Pengajuan gugatan ini dipimpin ketua tim kuasa hukum, Bambang Widjojanto. Selain itu hadir pula koordinator Hashim Djojohadikusumo dan Jubir BPN Andre Rosiade serta sejumlah anggota kuasa hukum.

"Malam ini kami akan menyerahkan secara resmi permohonan itu. Dilengkapi dengan daftar alat bukti. Dan mudah-mudahan kita akan melengkapi alat bukti," jelas Bambang Widjojanto di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

"Bersama kami Pak Hashim dan ada delapan lawyer," tambahnya

Selain BW, tujuh anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yaitu Denny Indrayana, Zulfadli, Doler Almir, Iskandar Sonhaji, Iwan Satriawan, Lutfi Yazid, dan Teuku Nasrullah. Selain delapan kuasa hukum, BW menyampaikan timnya akan diperkuat dengan sejumlah anak muda yang akan berperan sebagai asisten kuasa hukum. Pihaknya sengaja datang malam hari pukul 22.40 WIB sebelum jadwal permohonan sengketa ditutup pada pukul 00.00.

"Mudah-mudahan ini menjadi bagian penting untuk mewujudkan penegakan hukum yang demokratis," ujarnya.

Permohonan gugatan sengketa diterima Panitera MK, Muhidin. Muhidin menyampaikan, dalam proses pengajuan sengketa Pilkada, pemohon harus melengkapi dengan permohonan sebanyak 12 rangkap dan juga surat kuasa sebanyak 12 rangkap serta daftar alat bukti permohonan juga harus disiapkan 12 rangkap.

Setelah menerima dokumen permohonan sengketa, tahapan yang akan berlangsung di MK yaitu klarifikasi semua dokumen. Setelah dinyatakan lengkap, maka akan dicatat dalam registrasi perkara konstitusi pada 11 Juni.

"Setelah 11 Juni akan disidangkan pertama kali pada 14 Juni dan disebut pemeriksaan pendahuluan," jelasnya.

Dalam sidang perdana, akan menjadi forum khusus untuk pemohon. Pada tanggal 17-21 Juni, akan dilakukan tahapan pemeriksaan persidangan dengan memeriksa substansi atau pokok perkara dengan menghadirkan pemohon maupun pihak termohon serta pihak lain. MK kemudian akan mengagendakan sidang putusan pada tanggal 28 Juni.

"Itulah proses penanganan perkara di MK," kata Muhidin.

MK juga memberi kesempatan bagi tim kuasa hukum jika akan menambahkan alat bukti. Dalam pengajuan permohonan ini, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi membawa 51 alat bukti.

Sebagai bukti diterimanya permohonan, MK akan menyampaikan dokumen akta pengajuan penerimaan permohonan kepada pemohon. Kemudian pada 11 Juni akan disusul dengan akta registrasi perkara konstitusi.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Akankah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Akankah Prabowo Hadir Langsung ke MK?

Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?

Baca Selengkapnya
Suasana Kabinet Jokowi Usai Pilpres 2024, Prabowo Disalami Sri Mulyani & Ngobrol Bareng Sandiaga
Suasana Kabinet Jokowi Usai Pilpres 2024, Prabowo Disalami Sri Mulyani & Ngobrol Bareng Sandiaga

Ini kali pertama Jokowi menggelar sidang kabinet paripurna usai pemungutan suara Pilpres 2024 pada 14 Februari lalu

Baca Selengkapnya
Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024, Kubu Prabowo Bawa 14 Saksi-Ahli Lawan Tim Anies dan Ganjar
Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024, Kubu Prabowo Bawa 14 Saksi-Ahli Lawan Tim Anies dan Ganjar

Kubu Prabowo meyakini saksi dan ahli yang dibawanya akan semakin menguatkan posisinya di muka majelis hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Sebagai Presiden-Wakil Presiden Terpilih pada Pilpres 2024
Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Sebagai Presiden-Wakil Presiden Terpilih pada Pilpres 2024

Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan kubu 01 dan 03 pada sengketa Pilpres 2024, pada Senin (22/4) kemarin.

Baca Selengkapnya
Menang Sengketa Pilpres di MK, Ini Komentar Prabowo
Menang Sengketa Pilpres di MK, Ini Komentar Prabowo

Menang Sengketa Pilpres di MK, Prabowo: Kita Lakukan Persiapan untuk Menghadapi Masa Depan

Baca Selengkapnya
Reaksi Santai Anies Soal Prabowo Diberi Jokowi Pangkat Jenderal Kehormatan
Reaksi Santai Anies Soal Prabowo Diberi Jokowi Pangkat Jenderal Kehormatan

Pemberian pangkat jenderal kehormatan itu menuai pro dan kontra.

Baca Selengkapnya
Prabowo di Debat Pilpres Ketiga: Saya kok Banyak Sependapat dengan Pak Ganjar
Prabowo di Debat Pilpres Ketiga: Saya kok Banyak Sependapat dengan Pak Ganjar

Prabowo mengaku sependapat dengan Ganjar terkait solusi tumpang tindihnya kewenangan mengatasi persoalan keamanan.

Baca Selengkapnya
Potret Lawas Presiden SBY Berbaju Pramuka, Ada Sosok Jokowi Tertawa Lebar Disalami
Potret Lawas Presiden SBY Berbaju Pramuka, Ada Sosok Jokowi Tertawa Lebar Disalami

Potret lawas Presiden SBY saat hadir di Hari Pramuka beberapa tahun lalu sempat mencuri perhatian, terlebih ada sosok Presiden Jokowi yang menerima penghargaan.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Buka Suara Tanggapi Curhatan Prabowo Anggaran Kemhan Disunat Sri Mulyani
Kemenkeu Buka Suara Tanggapi Curhatan Prabowo Anggaran Kemhan Disunat Sri Mulyani

Pernyataan Prabowo tersebut merespon pertanyaan Ganjar Pranowo saat Debat Capres KPU Minggu (9/1) malam.

Baca Selengkapnya