Agun Gunandjar tuding KPK rapat gerakkan demo tolak Pansus angket
Merdeka.com - Ketua Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunandjar Sudarsa menuding, KPK melakukan tindakan penghalangan tugas dewan. Hal ini karena KPK terus mangkir dari panggilan rapat yang diajukan Pansus dengan alasan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU MD3.
Menurut Agun, hak angket adalah hak yang dimiliki anggota dewan yang pelaksanaannya telah diatur dalam UU MD3.
"Kalau menurut saya walaupun mungkin enggak ada istilah obstruction of constitution atau obstruction of parliament, menurut saya ini sudah sebuah penghalangan dengan melakukan judicial review," kata Agun di kediamannya, Cijeruk, Cigombong, Bogor, Jawa Barat, Minggu (8/10).
"Mengatakan ini ilegal, menurunkan pakar, membuat demo yang rapatnya saya tahu, bocor agendanya tanggal sekian ke DPR. Ini kan upaya menghalangi tugas konstitusional dewan," sambung Agun.


Dia membantah pembentukan pansus angket KPK ilegal seperti yang disebut KPK. Keputusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan KPK, kata Agun, membuktikan pansus hak angket sah secara hukum.
"Sidang judicial review sudah jelas dengan putusan provisinya enggak dikabulkan. Lalu penolakan Pansus ini ilegal di PTUN juga ditolak, artinya ada proses hukum yang sudah dilakukan tapi tak dikabulkan pengadilan. Kalau dia menghormati putusan itu, harusnya datang," kata politikus Golkar ini.
Selain itu, dia menolak dianggap membela koruptor lewat kegiatan yang berjalan di Pansus, seperti mengunjungi lapas Sukamiskin, Bandung. Sebab, Agun anggota DPR merupakan representasi dari pemilu demokratis yang mewakili rakyat bukan koruptor
"Kami representatif pemilu, yang dihasilkan pemilu demokratis, yang paling bisa mengklaim sebagai wakil rakyat dan memang lembaga perwakilan rakyat. Lalu kenapa bergeser seolah kami ini bukan wakil rakyat, seolah mewakili koruptor," tegas Agun.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan pihaknya tidak akan menghadiri rapat Pansus Angket KPK meskipun masa kerjanya diperpanjang. Laode mengatakan KPK baru akan hadir jika sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU MD3.
"Mungkin sikap kami tidak akan berubah sampai putusan MK. Jadi kami mohon maaf sekarang, besok atau lusa kalau pansus diperpanjang kami tidak akan hadir," kata Laode dalam RDP dengan Komisi III. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya