Agun Gunandjar tuding KPK rapat gerakkan demo tolak Pansus angket
Merdeka.com - Ketua Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunandjar Sudarsa menuding, KPK melakukan tindakan penghalangan tugas dewan. Hal ini karena KPK terus mangkir dari panggilan rapat yang diajukan Pansus dengan alasan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU MD3.
Menurut Agun, hak angket adalah hak yang dimiliki anggota dewan yang pelaksanaannya telah diatur dalam UU MD3.
"Kalau menurut saya walaupun mungkin enggak ada istilah obstruction of constitution atau obstruction of parliament, menurut saya ini sudah sebuah penghalangan dengan melakukan judicial review," kata Agun di kediamannya, Cijeruk, Cigombong, Bogor, Jawa Barat, Minggu (8/10).
"Mengatakan ini ilegal, menurunkan pakar, membuat demo yang rapatnya saya tahu, bocor agendanya tanggal sekian ke DPR. Ini kan upaya menghalangi tugas konstitusional dewan," sambung Agun.
Slank tolak pansus angket KPK ©2017 Merdeka.com/Sania Mashabi Demo mahasiswa tolak pansus angket KPK ©2017 Merdeka.com/ rizky andwikaDia membantah pembentukan pansus angket KPK ilegal seperti yang disebut KPK. Keputusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan KPK, kata Agun, membuktikan pansus hak angket sah secara hukum.
"Sidang judicial review sudah jelas dengan putusan provisinya enggak dikabulkan. Lalu penolakan Pansus ini ilegal di PTUN juga ditolak, artinya ada proses hukum yang sudah dilakukan tapi tak dikabulkan pengadilan. Kalau dia menghormati putusan itu, harusnya datang," kata politikus Golkar ini.
Selain itu, dia menolak dianggap membela koruptor lewat kegiatan yang berjalan di Pansus, seperti mengunjungi lapas Sukamiskin, Bandung. Sebab, Agun anggota DPR merupakan representasi dari pemilu demokratis yang mewakili rakyat bukan koruptor
"Kami representatif pemilu, yang dihasilkan pemilu demokratis, yang paling bisa mengklaim sebagai wakil rakyat dan memang lembaga perwakilan rakyat. Lalu kenapa bergeser seolah kami ini bukan wakil rakyat, seolah mewakili koruptor," tegas Agun.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan pihaknya tidak akan menghadiri rapat Pansus Angket KPK meskipun masa kerjanya diperpanjang. Laode mengatakan KPK baru akan hadir jika sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU MD3.
"Mungkin sikap kami tidak akan berubah sampai putusan MK. Jadi kami mohon maaf sekarang, besok atau lusa kalau pansus diperpanjang kami tidak akan hadir," kata Laode dalam RDP dengan Komisi III.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan
Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo Siap Hadir Jika Diundang KPK
KPK berencana mengundang capres untuk melihat konsentrasi mereka dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaApa Itu Hak Angket DPR yang Didorong Ganjar Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Syarat dan Aturannya
Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cak Imin Tegaskan Koalisi Pendukung AMIN Solid Siap Mengajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu
Cak Imin tak menjawab kapan hak angket bakal diusulkan secara resmi.
Baca SelengkapnyaGanjar Ungkap Solusi soal RUU Perampasan Aset yang Masih Jalan di Tempat DPR
Ganjar mengakui perumusan payung hukum perampasan aset memang tidak mudah.
Baca SelengkapnyaTerseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaAdu Gagasan Antikorupsi di KPK, Ganjar Cerita Pengusaha Takut Dilibas Jika Dirinya Menang Pilpres
Ganjar juga bercerita soal adanya kekhawatiran pengusaha jika dirinya menang Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaGerindra: Lebih Penting Hak Sopir Angkot daripada Hak Angket Pemilu
Kamrussamad menyindir kepada politikus yang tidak siap kalah bereaksi dengan mendorong hak angket.
Baca SelengkapnyaGanjar Dilaporkan ke KPK, JK Ungkit Penahanan Mantan Direktur PT Bukaka Sofiah Balfas
JK menyebut laporan tersebut bisa terkait kepentingan politik.
Baca Selengkapnya