Begini Cara Kemenhut Tutup Celah Perdagangan Satwa Ilegal

Kemenhut mencatat transformasi layanan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Begini Cara Kemenhut Tutup Celah Perdagangan Satwa Ilegal
Diamankannya burung-burung tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya perdagangan satwa liar dilindungi yang diangkut dari Takengon, Banda Aceh, kemudian ke Medan

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) melalui digitalisasi layanan perizinan. Langkah ini dilakukan untuk menutup celah pemalsuan dokumen sekaligus mencegah perdagangan satwa liar ilegal.

Upaya tersebut dilakukan melalui Portal Elektronik Surat Angkut Tumbuhan Alam dan Satwa Liar (PeSATS), sistem yang mengelola perizinan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) maupun Luar Negeri (SATS-LN).

Direktur Konservasi Spesies dan Genetik (KSG) Ahmad Munawir mengatakan, sistem tersebut tidak hanya mempercepat proses perizinan, tetapi juga meningkatkan transparansi dan pengawasan terhadap peredaran tumbuhan serta satwa liar.

"Digitalisasi pelayanan ini dijalankan sesuai arahan Menteri Kehutanan untuk memberikan kepastian waktu dan transparansi bagi para pengguna layanan. PeSATS bukan sekadar aplikasi pengurusan dokumen angkut, melainkan sistem informasi elektronik terintegrasi yang mengelola seluruh proses perizinan berusaha hingga pelaporan peredaran TSL," ujar Ahmad dilansir Antara, Minggu (2/8/2026). 

Menurut dia, PeSATS telah terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS) dan Indonesia National Single Window (INSW). Integrasi tersebut memungkinkan proses verifikasi dilakukan secara real-time, termasuk pencocokan kuota dan keabsahan dokumen.

"Dengan sistem elektronik ini, celah pemalsuan atau manipulasi dokumen yang dahulu rentan pada proses manual dapat kita tutup. Begitu kuota habis atau dokumen tidak terverifikasi, sistem otomatis menolak permohonan tersebut," katanya.

Selain memperkuat pengawasan, digitalisasi juga mempercepat layanan perizinan. Waktu penerbitan SATS-DN yang sebelumnya memerlukan satu hingga tiga bulan kini dipangkas menjadi satu hingga tiga hari kerja.

Sementara itu, penerbitan izin SATS-LN untuk ekspor, impor, re-ekspor, maupun lembaga konservasi kini dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 60 menit.

Kemenhut mencatat transformasi layanan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Berdasarkan Survei Kepuasan Pelayanan Publik Direktorat KSG terhadap 99 responden, indeks kualitas pelayanan mencapai 87,30 persen.

Meski demikian, Kemenhut menyatakan akan terus menyempurnakan sistem melalui peningkatan stabilitas layanan, perluasan jam operasional, serta optimalisasi kanal pengaduan masyarakat.

Rekomendasi