Advertisement
Advertisement
Salah satu usulan TNI dalam revisi undang-undang, yakni pada pasal 39 huruf C. Pasal yang mengatur prajurit dilarang terlibat bisnis, diminta agar diubah dan diperbolehkan berbisnis.
Hal itu disampaikan Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntor dalam paparannya dengan Kemenko Polhukam di Jakarta, Kamis pekan lalu.
Usulan TNI agar prajurit bisa terlibat bisnis kini disorot publik. Seperti kritik tajam yang disampaikan Organisasi Setara Institute.
Setara melihatbusulan penghapusan larangan kegiatan bisnis bagi prajurit TNI dapat menebalkan keterlibatan prajurit TNI pada bidang-bidang di luar pertahanan negara.