VIDEO: Senior PDIP Kritik Pangkat Kehormatan Prabowo: Seperti di Era Orde Baru!
Hasanuddin menjelaskan, aturan pangkat di lingkungan TNI diatur dalam UU 34/2004 tentang TNI.
berita video![VIDEO: Senior PDIP Kritik Pangkat Kehormatan Prabowo: Seperti di Era Orde Baru!](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2024/2/28/1709095616373-px24d.jpeg)
![Senior PDIP Kritik Pangkat Kehormatan Prabowo: Seperti di Era Orde Baru!](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/2/28/1709095538919-h120ij.jpeg)
Senior PDIP Kritik Pangkat Kehormatan Prabowo: Seperti di Era Orde Baru!
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan kenaikan pangkat kehormatan untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada Rabu (28/2).
- VIDEO: Ganjar Buka Suara PDIP Bersiap Jadi Oposisi di Era Pemerintahan Prabowo
- VIDEO: Sah! Prabowo Naik Pangkat Jenderal Bintang 4 Kehormatan
- VIDEO: Tangan Prabowo Ditepuk Jenderal Sepuh saat Salaman, Muncul Eks Panglima TNI Era SBY Beri Hormat
- VIDEO: Jenderal TNI Diminta DPR Pepet Presiden Terpilih Prabowo Biar Anggaran Wantannas Naik
- Kementerian PPPA soal Pengasuh Ponpes Nikahi Santri: Miris, Saat Anak Mau Tuntut Ilmu Malah Alami Kekerasan Seksual
- Menko PMK Minta Pemda Segera Bentuk Satgas PPDB, Tidak Perlu Tunggu Keppres
Pemberian pangkat kehormatan itu digelar dalam acara Rapat Pimpinan TNI-Polri tahun 2024 di Mabes TNI.
Politikus senior PDIP yang juga anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menegaskan, dalam militer saat ini tidak ada istilah pangkat kehormatan lagi.
Menurutnya, bila seorang prajurit TNI berprestasi dalam tugas, maka akan diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa.
Hasanuddin menjelaskan, aturan pangkat di lingkungan TNI diatur dalam UU 34/2004 tentang TNI. Pada Pasal 27 disebutkan kenaikan pangkat kehormatan sudah berhenti di era Orde Baru.
Hasanuddin mengungkapkan untuk pemberian penghargaan bagi prajurit TNI yang berjasa maka dianugerahkan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Ini bertujuan untuk menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.