Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang pembacaan putusan, sela dan pemeriksaan uji konseskuensi terkait ijazah Jokowi di Jakarta pada Selasa (2/12). Hakim Anggota KIP secara tegas mencecar pakar di luar UGM untuk menguji konsekuensi dokumen akademik milik Jokowi.
Sementara itu, pihak UGM secara tegas juga mengatakan, untuk uji konsekuensi mengambil pakar dari internal.
Anggota KIP menyebut jika UGM hanya mengambil pakar dari internal berarti kesalahan dari pihak kampus tersebut. Ia meminta untuk mengambil pakar hukum dari pihak eksernal.