Tunggu pembeli, 2 penjual 10 Kg ganja malah ditangkap polisi
Merdeka.com - Dua orang penjual ganja diringkus polisi di Jalan AH Nasution, Medan, Kamis (12/1). Keduanya ditangkap bersama barang bukti 10 Kg narkotika tanaman itu.
Dua tersangka yang ditangkap masing-masing Surisno (41) dan Sumarno (25). Mereka warga Dusun Logon, Kampung Jawa, Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh.
"Mereka ditangkap petugas Polsek Kutalimbaru di Jalan Jendral AH Nasution, Medan Johor, pada dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB," kata MP Nainggolan, Kabid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi yang diterima personel Polsek Kutalimbaru. Diinfokan ada transaksi narkoba di Jalan AH Nasution, tepatnya di depan kantor Dispenda Kota Medan. Pelaku disebutkan menggunakan mobil L 300 dengan pelat BK 9602 CK.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan kendaraan yang disebutkan. Di dalamnya ada dua orang laki-laki.
Petugas langsung melakukan penggeledahan. Mereka menemukan 10 bal daun ganja kering dengan total berat 10 Kg. Surisno dan Sumarno tidak dapat mengelak. Keduanya bersama barang bukti digelandang ke Mapolsek Kutalimbaru.
"Hasil interogasi terhadap kedua tersangka, ganja itu dibawa dari Blangkejeren untuk dijual di Medan. Mereka berhenti di TKP untuk menunggu pembeli, sampai akhirnya tertangkap," jelas Nainggolan.
Penangkapan ini terus dikembangkan polisi. Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan dan diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya