Zulkifli, ayah dari Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) yang meninggal dunia, secara tegas menyuarakan permintaannya. Ia berharap agar hanya personel polisi yang terbukti bersalah dalam insiden tragis yang menimpa putranya yang ditindak.
Permintaan ini disampaikan Zulkifli setelah putranya tewas ditabrak kendaraan taktis (rantis) Satbrimob Polda Metro Jaya. Insiden nahas tersebut terjadi di Jakarta pada Kamis (28/8), memicu duka mendalam bagi keluarga korban.
Zulkifli menekankan bahwa ia tidak akan mengajukan gugatan hukum, namun hanya menginginkan rasa keadilan. Ia tidak ingin semua anggota kepolisian menjadi korban atas kesalahan segelintir oknum.
Advertisement
Advertisement
Pertemuan dengan Kapolri dan Janji Pengusutan
Saat Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menemui pihak keluarga pada Kamis (28/8), ia menyerahkan sepenuhnya keputusan langkah penegakan hukum selanjutnya kepada keluarga. Kapolri memberikan pilihan kepada Zulkifli untuk menentukan jalur hukum yang diinginkan. Ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menangani kasus ini secara transparan.
"Cuma dia (Kapolri) bilang 'Ya, Bapak, pikir-pikir dulu mau yang mana, jalur hukum kita tuntaskan semuanya' itu saja dibilang," ungkap Zulkifli menirukan perkataan Kapolri. Pernyataan ini memberikan ruang bagi keluarga untuk mempertimbangkan opsi terbaik bagi Keadilan Affan Kurniawan.
Lebih lanjut, Zulkifli juga mengungkapkan bahwa Kapolri telah berjanji secara langsung untuk mengusut tuntas kasus kematian Affan. Janji ini menjadi harapan besar bagi keluarga korban untuk mendapatkan kejelasan dan pertanggungjawaban atas insiden tersebut. Pengusutan tuntas ini diharapkan dapat membawa Keadilan Affan Kurniawan.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Insiden dan Penanganan Propam
Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojol, meninggal dunia pada Kamis (28/8) setelah ditabrak kendaraan taktis yang berisi tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya. Insiden tragis ini terjadi pasca-aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen Jakarta, di mana massa dipukul mundur oleh pihak kepolisian. Kecelakaan ini menjadi sorotan publik dan menuntut Keadilan Affan Kurniawan.
Tujuh personel Satbrimob yang berada di dalam rantis tersebut adalah Bripka R, Kompol C, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Identitas mereka telah diungkap, dan mereka kini menjadi fokus penyelidikan. Penyelidikan ini penting untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab.
Kasus ini kini ditangani oleh Divisi Propam Polri. Setelah pemeriksaan awal, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim menyatakan bahwa para personel tersebut terbukti melanggar kode etik kepolisian. Ini adalah langkah awal menuju penegakan disiplin.
Advertisement
Sebagai konsekuensi, ketujuh personel tersebut menjalani penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri. Patsus ini berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai 29 Agustus 2025 hingga 17 September 2025. Tindakan ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menindak anggotanya yang melanggar.
Sumber: AntaraNews